Iklan

Iklan

Camat dan Kapolsek Rawamerta Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar

BERITA PEMBARUAN
16 November 2021, 09:38 WIB Last Updated 2021-11-16T02:38:59Z
Camat bersama Kapolsek Rawamerta Rapat terkait penertiban bangunan liar di atas saluran tersier, Senin (15/11/21)(foto:mat)


KARAWANG - Banyaknya bangunan warung yang berdiri di atas saluran irigasi tersier sekitar kantor Camat Rawamerta, Camat, bersama Kapolsek Rawamerta dan pihak terkait lainnya menggelar rapat guna mensosialisasikan larangan bangunan liar kepada para pemilik, Senin (15/11/21).


Rapat tersebut selain Kapolsek dan Camat Rawamerta juga dihadiri perwakilan UPTD Pertanian, PJT, dan kepala desa sekitar.


Camat Rawamerta, Rochman mengatakan, akan mengutamakan cara persuasif dalam upaya menertibkan bangunan liar tersebut. 


"Kita akan membuat surat untuk sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik bangunan bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Setelah itu kita akan membuat tim untuk pembinaan yang terdiri dari unsur kecamatan, desa, Satpol PP, Pertanian dan Pengairan," kata Camat Rochman. 


Masih kata Rochman, Ia berharap ada kesadaran dari pemilik bangunan warung bahwa mendirikan bangunan di atas saluran irigasi itu tidak boleh. 


Senada dengan camat, Kapolsek Rawamerta M. Wasis mengatakan, bahwa mendirikan bangunan di atas saluran irigasi itu tidak dibenarkan karena akan menggangu laju air dan akan menambah sampah rumah tangga yang dapat menyumbat aliran air. 


"Ketika terjadi sedimentasi dan akan dilakukan pengerukan atau normalisasi, laju alat berat akan terhambat oleh bangunan tersebut. Memang seharusnya saluran irigasi harus steril sehingga ketika dilakukan normalisasi akan berjalan lancar," terang M. Wasis. 


Kapolsek juga mengatakan, kami mengharapkan mereka (pemilik warung, red) menyadari bahwa mendirikan bangunan di atas saluran irigasi itu salah dan mereka membongkar sediri bangunannya. 


"Namun apabila setelah dilakukan sosialisasi mereka tetap membandel kita akan terus sosialisasi sampai ada keputusan dari kecamatan atau pemerintah daerah untuk melakukan penertiban," tandasnya. (Mat)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat dan Kapolsek Rawamerta Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar

Terkini

Topik Populer

Iklan