Bupati Kabupaten Tapin HM Arifin Arpan saat memberikan pemaparan pada acara Asistensi PMPRB di Hotel Merlynn Park Jakarta, Jumat-Minggu (12-15/11/21)(foto:ist) |
RANTAU- Bupati Tapin HM Arifin Arpan berikan paparan dalam acara Asistensi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) RI yang digelar 12 - 14 November 2021 di Hotel Merlynn Park Jakarta.
Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas KKN, Pemerintah Kabupaten Tapin secara berkelanjutan terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Adapun PMPRB diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia (PermenPAN dan RB) Nomor 1 tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Tercantum dalam PermenPAN dan RB itu salah satunya pemerintah mengajak kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian reformasi birokrasi secara mandiri.
"PMPRB ini berperan sangat penting dalam mengetahui dan menilai serta mengawal pencapaian reformasi birokrasi sebagai mana diharapkan," ujar Bupati Tapin HM Arifin Arpan.
Selain Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam acara Asistensi PMPRB yang digelar oleh Pemkab Tapin melalui BAPELITBANGDA dan Kementerian PAN dan RB itu hadir pula Sekertaris Daerah Tapin Masyraniansyah dan Jajaran terkait lingkungan Pemkab Tapin.(ron)