Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi PPMI Kabupaten Karawang, sesaat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Bandung, Jumat (19/11/21)(foto:ari) |
KARAWANG - Puluhan massa serikat pekerja yang tergabung dalam PPMI Kabupaten Karawang turut melakukan aksi geruduk Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Jumat (19/11/2021).
"Kegiatan hari ini, kita unjuk rasa di provinsi yang ada di Gedung Sate Bandung untuk memberi penekanan kepada Gubernur Jawa Barat mengenai upah di angka 10%," jelas Kang Ato, Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang saat diwawancarai media ini, Jumat (19/11/2021).
Dikatakannya, harapan kawan-kawan buruh seperti itu. Kalau berbicara ekonomi, ini sangat-sangat jauh dari kesejahteraan buruh bahkan sebuah bentuk penghinaan atau pengkerdilan upah karena sangat rendah.
"Upahnya sangat rendah mengikuti PP nomor 78 yang ada di pusat. Makanya kami coba di daerah dulu sebagai awal pemanasan, nanti di kabupaten juga akan bergerak," ujar Kang Ato.
"Dan kemarin juga kami rapat di pusat dan insha Allah kami akan turun juga untuk menuntut agar pemerintah pusat mengeluarkan Perpres atau Perpu, Presiden langsung terkait PP 36 ini," imbuhnya.
Masih kata Kang Ato, kemarin kami diundang dari perwakilan Gebrak di kantor LBH Jakarta, untuk KBPP sendiri berencana akan melaksanakan aksi pada 22-25.
"Dan akan mengundang semua federasi yang ada di Kabupaten Karawang dan kami menunggu. Mudah-mudahan kita tidak menempatkan ego, tidak melihat warna bendera, kita sama-sama tujuan samakan misi untuk kesejahteraan kaum buruh yang ada di Kabupaten Karawang. Kita tunggu informasi selanjutnya mengenai aksi berikutnya," bebernya.
Kemudian kata dia, hari ini kami mengirimkan perwakilan saja dan kita akan bergabung dengan serikat pekerja yang lain di Bandung, Jawa Barat. PPMI Kabupaten Karawang juga memberikan imbauan beberapa basis yang ada di perusahaan.
"Kalau imbauan juga ada beberapa basis yang ada di sana sudah melakukan negosiasi atau musyawarah dengan pihak perusahaan tentang kenaikan upah karena mengacu PP 36 ini sangat jauh. Makanya temen-temen kami, kita sarankan karena di aturan di PP 36 itu juga ada pasal berapa boleh lebih, apabila ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja jika ada arah ke sana, nanti kita lihat saja," tutupnya.[Ari]