Iklan

Iklan

Respon Cepat Polda Kepri Terhadap Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Dirgantara

BERITA PEMBARUAN
19 November 2021, 22:07 WIB Last Updated 2021-11-19T15:07:05Z
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam, Jumat (19/11/21)+foto:ist)


BATAM - DIY Reskrimum Polda Kepri respon viralnya pemberitaan di media beberapa hari yang lalu, terkait adanya tindakan penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.


Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan terhadap lima orang korban inisial IN, SA, RA, GA dan FA hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik., Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah, S.E., M.M., saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Jumat (19/11/21).


″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021, ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.


Dikatakan Kabid Humas, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama, inisial IN (17),  SA (18), RA (17), GA (17) dan Inisial FA (17), kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam.


″Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan. Dan terhitung mulai hari ini, Laporan Polisi telah dibuat, dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3. Mereka mendapatkan perlakuan kekerasan karena adanya pelanggaran yang mereka buat," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Ada beberapa perlakuan yang dialami korban lanjut Kombes Pol Harry, seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut.


Menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai.


″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini, yang sebenarnya tidak boleh terjadi," tegasnya. 


Dan masih kata Harry, tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.


"Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya lanjut Harry, langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami, dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan. Kami juga telah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian.(rls/Merry).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Respon Cepat Polda Kepri Terhadap Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Dirgantara

Terkini

Topik Populer

Iklan