Iklan

Iklan

Warga Pertanyakan Dugaan Korupsi Kades ke Kejari Cianjur

BERITA PEMBARUAN
01 November 2021, 18:51 WIB Last Updated 2021-11-01T11:55:18Z
Perwakilan warga Desa Nanggalamekar Tegar Ilham (baju putih) Rahmat Taufiq, masker PP Asep Temon, saat diwawancara media depan Kantor Kejari Cianjur, Senin (1/11/21)(foto:asto)


CIANJUR - Perwakilan warga Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Nanggalamekar (Komdak) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin (1/11/21). 


Mereka meminta Kejaksaan secepatnya menindaklanjuti laporan indikasi korupsi, Kepala Desa Nanggalamekar. 


Tiga belas kelompok masyarakat dan Ormas yang tergabung dalam Komdak, melakukan audiensi ke Kejari Cianjur, guna pertanyakan tindaklanjut dari laporan yang mereka sampaikan sebelumnya yaitu pada tanggal 21 Oktober 2021.


Dalam laporan yang disertai dengan data-data awal tersebut, terdapat tiga kasus yang disampaikan. Yaitu indikasi penyalahgunaan wewenang kepala desa pada pengadaan makan minum (Mamin) kegiatan Covid-19, dengan nilai kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp. 22,150 juta, mark-up pengadaan barang dengan nilai kerugian sekurang-kurangnya Rp. 56,585 juta dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Blok Pasir Muncang dengan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp. 150 juta.


Perwakilan Kelompok Pemuda Desa Nanggalamekar Tegar Ilham menyampaikan, berdasarkan dokumen yang ada di kami, pada kegiatan penanganan Covid-19 tahun 2020 sampai semester 1 tahun 2021, terdapat pengadaan mamin yang dikerjasamakan dengan perusahaan bernama DCL Catering. Jika kita cek alamat maupun namanya ternyata perusahaan tersebut milik istri Kepala Desa Nanggalamekar. 


"Padahal Pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diantaranya menyebutkan, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," ujar Tegar Ilham. 


Artinya kata Tegar, ini terindikasi kuat adanya praktek penyalahgunaan wewenang kepala desa yang menimbulkan kerugian keuangan desa atau negara. Sebab selain adanya pelanggaran larangan kepala desa, juga terdapat mark-up pengadaannya juga. 


"Sebab, pada tahun 2020 harga per box rata-rata Rp. 25 ribu, sementara tahun 2021 naik 100% menjadi Rp. 50 ribu per box," tegasnya 


Sementara menurut Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Nanggalemakar, Gunawan menyampaikan, selain yang disampaikan di atas, terdapat juga indikasi korupsi pada pengadaan barang dan jasa Desa Nanggalamekar terhadap kegiatan Covid-19 tahun 2020 sampai semester 1 tahun 2021 dengan nilai total kerugian sebesar Rp. 56,585 juta. 


"Berdasarkan hasil kroscek sementara dari dokumen yang ada di kami, pada tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) pengadaan dengan nilai total Rp. 43,080 juta," kata Gunawan.


Kemudian lanjut Gunawan, mulai dari pengadaan Spanduk, Disinfektan, Semprot elektrik, APD dan lainya. Setelah kami bandingkan dengan harga di lapangan, terdapat selisih mencapai Rp. 25,720 juta. 


"Misalnya pengadaan APD harganya mecapai Rp. 1 juta per pcs, sementara harga di pasaran yang terbaik itu hanya 500 ribu rupiah. Bahkan yang harga Rp. 250 ribu itu sudah bagus dan paling banyak digunakan oleh Gugus Tugas Desa," sebutnya.


Selanjutnya kata Gunawan, untuk pengadaan Barjas Covid semester 1 tahun 2021 pun terdapat praktek mark-up juga. Dari 23 jenis pengadaan dengan nilai total Rp. 68,220 juta, setelah kita coba bandingkan dengan harga di lapangan, terdapat selisih harga mencapai Rp. 30,865 juta. 


"Misalnya untuk pengadaan Wastaple Fortable sebanyak 12 unit, harga perunitnya Rp. 1,25 juta. Padahal harga di pasaran maksimal di harga Rp. 800 ribu per unit. Kemudian pembelian masker sebanyak 78 pak dengan harga perpak Rp. 100 ribu. Padahal harga di pasaran yang termahal dengan jenis masker medis itu Rp. 24 ribu rupiah. Bahkan rata-rata di pasaran sekarang hanya Rp. 12 ribu per pak yang isinya 50 pcs," paparnya.


Peserta audien lainnya, Deri Supriadi menyampaikan, selain dua kasus yang disampaikan di atas, terdapat juga indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanggalamekar dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Nanggalemkar pada Blok Pasir Muncang, dengan alasan untuk pembangunan Desa Wisata (Deswita). Namun pada pelaksanaanya terdapat praktek galian C dan penjualan material ke luar desa atas hasil galian C tersebut.


Kegiatan pembuatan Deswita yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tersebut, tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 21/SPK.DN/1/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan SPK Tanggal 6 Februari 2021 yang keduanya ditandatangani oleh Kepala Desa dengan pihak ketiga.


Menurut penilaian kami kata Deri, pada prosesnya tidak sesuai dengan Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun dalam Permendagri No. 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Dibidang Pemerintahan Desa. Artinya terdapat praktek maladministrasi negara yang merugikan keuangan desa/negara yaitu berupa berkurangnya nilai aset TKD dengan adanya praktek pengerukan yang hasilnya dijual ke luar desa Nanggalamekar.


Berdasarkan dokumen kedua SPK di atas, pihak ketiga menyerahkan uang setiap bulannya sebesar Rp. 52,5 juta rupiah dan sudah tersetor selama dua bulan. Artinya terdapat Rp. 105 juta duit ilegal, karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ada catatan duit tersebut sebagian digunakan oleh Pribadi Kepala Desa Nanggalamekar.


Peserta Audien lainnya Rahmat Taufik, selaku perwakilan Ketua RT menyampaikan, banyak pengadaan barang dan jasa di desa yang menggunakan pihak ketiga dari luar desa Nanggalamekar. Padahal kalau kita baca Perbup Cianjur No. 39 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa, bahwa pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dilakukan dengan mengutamakan penyedia dari desa setempat dengan mempertimbangkan prinsip pengadaan. 


Menanggapi audiensi Komdak, pihak Kejari Cianjur yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Brian Kukuh Mediarto S.H., mengatakan, akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan diawali dengan pengumpulan keterangan dan data, termasuk akan melakukan koordinasi dengan pihak Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk menemukan berapa kerugian keuangan negaranya.


“Kami mohon masyarakat bersabar dan percayakan pada kami untuk proses selanjutnya. Kami akan melakukan pendalaman materi dan pengumpulan keterangan-keterangan,” ujar Brian di ruangan Kasi Pidsus didampingi jajaran Kejari lainnya.(ast)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Pertanyakan Dugaan Korupsi Kades ke Kejari Cianjur

Terkini

Topik Populer

Iklan