Iklan

Iklan

Diduga Bekingi THM, Dua Oknum Satpol PP Diberikan Sanksi

BERITA PEMBARUAN
14 Desember 2021, 14:55 WIB Last Updated 2021-12-14T07:55:39Z
Anggota Satpol PP menunjukkan segel yang dibuka oleh dua oknum tanpa izin Kasat Pol PP (foto:ist 9


BEKASI - Dua anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kena sanksi  pasalnya keduanya diduga membekingi Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin (13/12/21).


Kedua anggota tersebut berinisial A yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan AR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan kedua anggotanya terkena sanksi.


"Ya, tapi bukan dalam konteks membekingi THM, mereka sudah menyalahi prosedur," ujar Deni saat ditemui di ruangannya.


Menurut Deni, keduanya telah menyalahi aturan, karena bertindak tanpa memegang surat perintah dari atasan (Kasatpol PP), membuka segel yang terpasang di THM Cafe K-Nizz yang beralamat di Tambun Selatan.


"Mereka sudah menyalahi aturan, segel yang terpasang dicopot tanpa adanya surat perintah dari Kasat. Walaupun pada waktu itu niat mereka membantu si pemilik THM untuk mengambil obat-obatan dan membuang makanan yang sudah busuk," jelasnya.


Sementara atas kejadian tersebut, tambah Deni A di sanksi skor (dirumahkan) selama 3 bulan sedangkan AR harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.


"Setelah kejadian itu, sorenya saya sendiri yang memimpin menyegel kembali THM Cafe K-Nizz ," pungkasnya.(*sgt)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bekingi THM, Dua Oknum Satpol PP Diberikan Sanksi

Terkini

Topik Populer

Iklan