Aksi demo buruh di Batam terus berlanjut, Selasa (14/12/21)(foto:ist) |
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) ‘Menutup Pintu kepada para peserta aksi demo buruh dalam menutut UMK yang tidak sesuai dengan harapan para buruh di Kepri.
Hal itulah yang menjadi aksi demo buruh terus berlanjut. Aksi mereka yang berjilid tersebut menuntut agar gubernur bisa mengabulkan jeritan buruh di Batam serta se-Kepri.
Sejak hari Senin (13/12/21) kemarin aksi unjuk rasa buruh di Batam Centre berlanjut. Sebelumnya, Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh se Kepri ini menjadwalkan demo buruh jilid II itu dari tanggal 13 kemarin sampai dengan 17 Desember 2021 sampai tuntutan buruh disetujui.
Pantauan media, Selasa (14/12) adalah hari kedua turun ke jalan. Kali ini buruh duduki kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kepri. Tapi sehari sebelumnya, buruh demo di kantor perwakilan Gubernur di Gedung Graha Kepri, Batam Center.
"Di sini sudah ada perwakilan Dari buruh yang siap untuk berunding,” kata Ketua Asosiasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri Syaiful Badri di sela-sela aksi demo.
Ia menyampaikan, sebenarnya buruh paham prinsip-prinsip berunding. “Tapi Gubernur Saja yang menutup pintu. Makanya terjadi demo berjilid-jilid karena salurannya tersumbat,” tegasnya.
Sesungguhnya, lanjut Syaiful Badri, buruh sepenuhnya mendukung investasi, tapi investasi untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyuburkan kapitalisme.
Dijelaskanya, bahwa UMK dan UMP itu merupakan wenangannya Gubernur. Mekanismenya dimulai dari rapat Dewan Pengupahan Kota. Berita Acaranya disampaikan ke Wali kota untuk diteruskan ke Pemprov berupa Rekomendasi. Selanjutnya dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi dan Berita Acara baru disampaikan ke Gubernur. Gubernur punya kewenangan menambah atau mengurangi dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Tapi harus mengikuti aturan yang ada. Persoalannya UMK 2021 diputuskan tidak sesuai regulasi, makanya kita gugat melalui PTUN,” kata Saiful Badri.
Lanjut Syaiful, putusan PTUN membatalkan SK Gubernur dan memerintahkan Gubernur menerbitkan SK baru yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Tapi Gubernur daripada duduk bersama buruh malah banding ke PT TUN Medan, tapi juga kalah,” tukasnya.
Menurutnya, buruh tidak menolak UMK 2022 tapi tetapkan dulu UMK 2021. Memohonkan kasasi ke MA hak Gubernur, tapi lihat juga fakta hukum selama proses PTUN.
Pihaknya menyayangkan, jika banding dan kasasi dilakukan bertujuan hanya mengulur waktu hingga tahun 2021 sudah berakhir kasasi jadi tak jelas.
"Buruh merasa dipermainkan. Biaya kasasi dari pajak rakyat, buruh. Uang buruh digunakan untuk melawan buruh,” tandasnya.
Sementara terkait aksi buruh menurutnya, akan dilakukan dengan strategi yang sudah dibahas secara matang. Tentang waktu demo, tempat demo, isu aksi yang dipakai dan bagaimana manajemen demonya biarlah buruh yang menentukan.
'Strategi bukan untuk konsumsi yang di luar massa aksi buruh,” tegasnya.(merry)