Jalan Haulling sarana vital bagi dunia usaha batu bara di Kabupaten Tapin (foto: ist) |
RANTAU - Bupati Tapin HM Arifin Arpan pada saat puncak Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tapin ke-56 beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 30 November 2021 yang digelar di Aula Pendopo Galuh Bastari Rantau Baru Tapin menyampaikan bahwa menurut pengamatannya 10 tahun ke depan industri pertambangan batubara di Tapin akan mengalami penurunan.
"Oleh karena itu bukan tidak mungkin Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin akan segera merencanakan pemanfaatan sungai yang sekarang biasa digunakan jalur tongkang untuk sarana pengangkutan batubara di sungai puting Kecamatan CLU, kedepannya akan dijadikan dermaga atau pelabuhan skala mini untuk pengangkutan hasil pertanian nantinya," ujar Bupati Tapin HM Arifin Arpan.
HM Arifin Arpan menjelaskan bahwa pertanian merupakan leading sektor pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang sering diarahkan oleh Presiden RI Jokowi.
Pantauan beritapembaruan.id Kabupaten Tapin yang memiliki luas 2.174,92 Km2 yang terbagi atas 12 Kecamatan dengan 131 Desa dan dihuni oleh 189.475 jiwa (Data BPS 2020) dan sebelah Utara serta Timur Kabupaten Tapin berbatasan dengan Kabupaten HSS, sebelah Barat Barito Kuala dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Banjar.
Kabupaten Tapin memiliki sumberdaya alam yang potensial untuk dikembangkan dan salah satu penyumbang terbesar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Tapin adalah adanya emas hitam atau mineral batubara yang terkandung di perut bumi Ruhui Rahayu itu selain potensi lainnya seperti pertanian, perkebunan dan perikanan sehingga masyarakat miskin di Tapin menurut data BPS 2020 hanya sejumlah 5.899 jiwa saja.
Pertambangan dan perusahaan yang bergerak di sektor Batubara keberadaannya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat tapin dan membawa dampak signifikan terhadap kemajuan perekonomian masyarakat, meskipun tidak dipungkiri banyak tudingan dialamatkan kepada perusahaan tambang yang dianggap mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup.
Aktivitas produksi batubara terdapat di beberapa wilayah di Tapin sebagai hulu seperti Kecamatan Binuang, Hatungun, Salam Babaris, Bungur, Tapin Selatan, Lokpaikat dan Piani dan Kecamatan Candi Laras Selatan serta Candi Laras Utara merupakan hilir dimana di dua kecamatan tersebut terdapat pelabuhan kecil sebagai titik awal pengangkutan batubara melalui jalur air dengan menggunakan kapal tongkang.
Untuk pengangkutan batubara di jalur darat diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Di sepanjang jalan Trans Kalimantan atau Jl A Yani di Kabupaten Tapin sendiri terlihat ada tiga Underpass yang dibawahnya terdapat empat jalan Haulling atau jalan lalulintas pengangkutan batubara yakni KM 88 jalan Haulling PT Binuang Mitra Bersama (PT BMB), KM 94 jalan Haulling milik PT Hasnur group sedangkan di bawah Underpass KM 101 Tatakan ada dua jalan Haulling PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (PT TCT).
Pantauan beritapembaruan.id beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 27 November 2021 aparat dari Polda Kalsel mempolice line (menutup) jalan Haulling di bawah Underpass JL A Yani Km 101 Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan yang biasa digunakan PT AGM untuk melakukan aktivitas pengangkutan batubara dari perusahaan pertambangannya ke Pelabuhan Lokbuntar.
Informasi dihimpun, penutupan jalan Haulling di bawah Underpass Jl A Yani KM 101 Desa Tatakan oleh Polda Kalsel itu menyusul permasalahan yang terjadi antara PT TCT dengan PT AGM terkait kepemilikan tanah seluas 16 X 125 meter Nomor 140.1/025/SPPF/S.TKN/1/2012 atas nama Suparmin yang didapat PT TCT dari hasil lelang pada tahun 2010 dari PT ATP dan saat ini digunakan PT AGM menjadi jalan Haulling pengangkutan batubara yang penggunaannya diklaim PT AGM atas dasar perjanjian bersama yang tidak terbatas waktu untuk hak pakai lahan tersebut.
Terlepas dari semua itu akibat dari penutupan jalan Haulling tersebut membawa dampak terhadap banyak hal salah satunya adalah para pengusaha truk angkutan berikut para supirnya yang selama ini bekerjasama dengan PT AGM dalam pengangkutan batubara, mengaku mengalami kerugian karena terpaksa harus berhenti beroperasi.
"Kami terpaksa berhenti beroperasi mengangkut batubara karena jalan Haulling PT AGM yang menjadi mitra kerja kami di Police line, tentunya kami rugi puluhan juta rupiah padahal satu unit truk tronton biasanya mengangkut batubara milik PT AGM 3 sampai 5 rit setiap harinya dengan bayaran 350 hingga 500 ribu rupiah peritnya," ujar H Nova pengusaha truk tronton angkutan batubara yang mempekerjakan puluhan supir itu.(ron).