Iklan

Iklan

Konflik Dua Perusahaan Batubara, Sopir dan Para Pekerja Terancam Nganggur

BERITA PEMBARUAN
16 Desember 2021, 23:19 WIB Last Updated 2021-12-16T16:19:43Z
Para sopir truk, pekerja tongkang dan pengusaha angkutan  saat unjuk rasa dampak dari ditutupnya jalan Haulling, di Desa Suato Tatakan, Selasa (14/12/21)+foto: ron)


RANTAU - Konflik antara PT Tapin Coal Terminal (PT.TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus (PT. AGM) yang berimbas terhadap para pemilik kode angkutan, sopir serta pekerja tongkang belum ada titik temu.


Meski sudah dilakukan mediasi Pemkab dan DPRD Tapin serta Forkompinda pada Rabu (15/12/21) kemarin, hasilnya masih deadlock.


Rapat mediasi tertutup yang dihadiri oleh perwakilan manajemen dari kedua perusahaan dan perwakilan sopir serta pekerja tongkang itu tidak mencapai kata sepakat. Semua bersikukuh dengan keinginannya masing-masing sehingga keinginan para sopir dan pekerja tongkang untuk segera dibukanya kembali jalan Haulling KM 101 tidak terpenuhi.


Ketua DPRD Tapin H Yamani selaku fasilitator dalam mediasi tertutup itu mengatakan, bahwa mediasi yang dilakukan pihaknya tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua pihak atau salah satu pihak tidak berkeinginan menyelesaikan permasalahan itu.


"Jadi masih belum ada titik temu dan kemungkinan ini mediasi yang terakhir di Tapin, karena selanjutnya kami akan berkirim surat ke DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel hingga DPR RI terkait hasil mediasi itu," ujarnya.


Ia menuturkan pihaknya tidak bisa memprediksi dan tidak mau berspekulasi kapan permasalahan antara PT.TCT dan PT.AGM itu selesai, karena mungkin ada persoalan lain diatasnya bukan hanya sekedar sengketa lahan tanah saja.


"Kalau sengketa tanah saja mungkin sudah selesai, namun mungkin ada persoalan-persoalan lain yang tidak bisa diselesaikan disini," jelasnya.


Ketua DPRD Tapin H Yamani berpesan kepada seluruh pekerja jasa angkutan batubara yang terdampak dari kedua perusahaan itu untuk bersabar dan ia yakin permasalahan tersebut akan selesai.


Disisi lain gelombang protes terus terjadi, bukan hanya para pemilik kode angkutan dan para sopir truk serta pekerja tongkang saja yang melakukan unjuk rasa. 


Informasi diterima beritapembaruan.id unjuk rasa terkait perselisihan dua perusahaan di Tapin yang berimbas terhadap para pekerja jasa angkutan itu juga dilakukan oleh Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen ( KPK APP ) Kalsel di Mapolda Kalsel Banjarmasin pada hari Kamis (16/12/21).


Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) akhirnya ikut bersuara dengan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi para pekerja angkutan batubara yang terdampak akibat perselisihan dua perusahaan di Kabupaten Tapin itu.


Dalam aksinya KPK APP memohon kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto untuk memenuhi permintaan warga, pasalnya penutupan jalan Haulling KM 101 PT AGM dilimpahkan dari Polres Tapin ke Polda Kalsel yang saat ini masih berjalan dan ditandatangani Ditreskrimum Polda Kalsel.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Konflik Dua Perusahaan Batubara, Sopir dan Para Pekerja Terancam Nganggur

Terkini

Topik Populer

Iklan