Jalan Haulling yang masih dalam 'sengketa' dua perusahaan berdampak pada pengusaha angkutan, sopir truk dan pekerja pelabuhan di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan, Tapin Kalsel, (foto:ist) |
RANTAU - Aksi damai dilakukan para sopir truk dan pekerja tongkang jasa angkutan batubara akibat ditutupnya Tol Gate akses jalan Haulling oleh PT. AGM imbas dari konflik antara kedua perusahaan (PT AGM vs PT TCT) di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel
Penutupan kedua akses jalan khusus angkutan batubara itu membuat resah para pengusaha angkutan, sopir truk dan pekerja tongkang yang ada di Pelabuhan Sungai Puting dan Lokbuntar Kabupaten Tapin. Mereka para (pengusaha angkutan, sopir dan pekerja) yang bekerjasama di PT. TCT dan PT. AGM tak bisa beraktivitas selama penutupan jalan Haulling tersebut.
Para pekerja jasa angkutan dari kedua belah pihak meluapkan keresahannya dengan melakukan aksi damai, diketahui pengusaha angkutan, sopir truk dan pekerja tongkang yang bekerjasama dengan PT. AGM melakukan aksi ke DPRD Tapin pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 setelah sehari sebelumnya (Selasa 7/12) membuat Surat Terbuka yang meminta untuk segera dibukanya police line di jalan Haulling dengan memasang empat baligo ukuran 2 X 4 meter di Jl A Yani Km 101 Kecamatan Tapin Selatan.
Sementara, para pengusaha angkutan, sopir truk dan pekerja tongkang yang bekerjasama dengan PT. TCT melakukan Aksi Damai pada hari Minggu (12/12/21) di jalan Haulling Desa Suato Tatakan yang menuntut segera dibuka kembali Tol Gate di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan yang diketahui ditutup pihak PT AGM beberapa waktu lalu.
Informasi dihimpun beritapembaruan.id pengusaha angkutan, para sopir truk dan pekerja tongkang yang bekerjasama dengan PT. TCT dan PT. AGM keduanya menuntut hal yang sama yakni meminta agar segera dibuka kembali kedua akses jalan khusus angkutan batubara itu dengan alasan berdampak pada ekonomi keluarga.
Kuasa Direksi PT. Tapin Coal Terminal (PT.TCT) Markus Antonius Wibisono saat dikonfirmasi beritapembaruan.id terkait aksi damai yang dilakukan para sopir dan pekerja tongkang angkutan batubara melalui sambungan WhatsApp, Minggu (12/12/21) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dengan jelas aksi yang dilakukan para sopir dan pekerja tongkang tersebut.
"Memang ada informasi seperti itu, namun kami dari PT TCT hanya meminta kepada rekan-rekan yang melakukan aksi agar dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari segala bentuk provokasi," harapnya.
Markus Wibisono mengingatkan bahwa provokasi itu bisa ada atau dimungkinkan muncul dari pihak-pihak tertentu yang tidak menghendaki adanya situasi yang kondusif.
"Saya berharap rekan-rekan dapat bersabar selama proses hukum yang sudah ada, dan berjalan saat ini bisa diselesaikan dengan lancar dan baik," ujarnya.
Informasi dihimpun, gugatan dari masing-masing pihak sedang berproses, gugatan perdata PT AGM di PN Rantau tentang hak penggunaan tanah atas perjanjian tahun 2010 sudah memasuki sidang tahap pertama Rabu tanggal 8 Desember 2021 lalu.
Sementara pelaporan pihak PT TCT atas dugaan penyerobotan tanah dan perusakan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel sudah memasuki tahap kedua yakni penyidikan sehingga dilakukan Police line Sabtu 27 November 2021 terhadap barang bukti yang diduga dirusak (mobil water Tanki warna putih).
Dilain pihak Ketua DPRD Tapin H Yamani bersama Komisi III DPRD Tapin saat meninjau langsung lokasi jalan Haulling KM 101 yang di Police line menindaklanjuti aspirasi para pengusaha angkutan, sopir truk dan pekerja tongkang yang bekerjasama dengan PT AGM ( Rabu 8/12) berjanji akan menyurati Pemerintah Provinsi dan DPR RI agar truk pengangkut batubara PT AGM sementara bisa menyebrang ke Jalan Haulling. (Ron)