Iklan

Iklan

PT. TCT Klarifikasi Tudingan Blokade Jalan Haulling KM 101 Desa Tatakan

BERITA PEMBARUAN
09 Desember 2021, 08:24 WIB Last Updated 2021-12-09T01:26:33Z
Persidangan PT.TCT dan PT. AGM di PN Rantau beberapa waktu lalu. (foto:ist)


RANTAU - Dua perusahaan yang bergerak di sektor batubara di Kabupaten Tapin, PT Tapin Coal Terminal (PT. TCT) dan PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM) berselisih terkait kepemilikan dan penggunaan tanah seluas 16 X 125 meter di Jalan Haulling (Jalan lalulintas pengangkutan batubara) Km 101 Jl A Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin yang berujung kedua belah pihak saling gugat.


Atas perselisihan kedua perusahaan yang sampai saat ini belum menemukan titik temu itu, PT. AGM menggugat pihak PT. TCT ke PN Rantau dengan dasar Perjanjian tahun 2010 tentang penggunaan tanah jalan khusus tambang (jalan Haulling) di Km 101 Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.


Informasi diterima beritapembaruan.id lewat rilis PT AGM Rabu (8/12/21) menyampaikan bahwa sidang perdana perkara gugatan PT AGM terhadap PT TCT mulai digelar PN Rantau pada Rabu siang tanggal 8 Desember 2021.


"Ada tiga tuntutan dalam materi gugatan dari pihak kami itu, pertama PT. AGM menegaskan, bahwa perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2010 atau dikenal perjanjian 2010 itu sah dan tetap berlaku," terang Penasehat Hukum PT. AGM Harry Ponto.


Lanjutnya, perjanjian 2010 mengikat PT. TCT sehingga PT. TCT harus tunduk pada perjanjian 2010 itu dan yang ketiga baik PT. AGM maupun PT. TCT masing - masing berhak menggunakan tanah obyek perjanjian yang merupakan bagian dari jalan Haulling dan Underpass, sesuai perizinan yang ada.


Sementara itu selaku Legal sekaligus Kuasa Hukum PT. TCT Sandy Nova S.H., saat dikonfirmasi beritapembaruan.id melalui sambungan WhatsApp mengatakan, kami pihak PT. TCT sebenarnya sudah mengikuti apa yang diinginkan oleh PT AGM bahkan pada hari ini (Rabu 8/12) kita pun menghadiri sidang pertama gugatan perdata PT AGM di PN Rantau.


"Makanya kami pada hari ini pun karena waktunya hampir bersamaan jadi tidak bisa menghadiri undangan dari DPRD Tapin, karena menghadiri sidang gugatan itu," terangnya.


Sandy Nova mengakui bahwa PT TCT membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Kalsel terkait penyerobotan lahan tanah milik PT. TCT yang digunakan oleh PT. AGM dan PT. AGM pun mengakui kalau itu bukan tanah mereka atau tidak menolak atas klaim kepemilikan sah secara hukum tanah kami (PT.TCT) itu.


"Pada saat kita meminta mereka stop menggunakan tanah lahan kami itu, kita kirim surat, kita tutup dari mulai pakai tali hingga pakai WT dan mereka pindahkan sampai diketahui rusak dan akhirnya kami membuat LP ke Polda Kalsel," jelasnya.


Ia menuturkan bahwa laporan polisi yang di buat oleh PT.TCT ke Polda Kalsel terhadap PT. AGM itu tentang penyerobotan tanah dan pidana perusakan terkait pasal 167,170 dan 406 KUHP yang prosesnya sekarang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel dan informasinya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


"Makanya sekarang ini di police line. Jadi kami tegaskan bahwa yang melakukan police line itu pihak kepolisian karena mereka yang berwenang kalau kami (PT. TCT) sipil tidak mungkin bisa melakukan itu," tandasnya.


Kuasa Hukum PT. TCT Sandy Nova berharap agar proses hukum yang sudah berjalan baik pidana maupun perdata ini biarkan berjalan sampai selesai tanpa ada gangguan dari pihak manapun adapun ada pihak-pihak yang merasa terdampak dan menyampaikan aspirasinya ya monggo," tutupnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. TCT Klarifikasi Tudingan Blokade Jalan Haulling KM 101 Desa Tatakan

Terkini

Topik Populer

Iklan