Iklan

Iklan

Rugikan APBDes, JPU Tuntut Kaur Keuangan 5 Tahun Penjara

BERITA PEMBARUAN
30 Desember 2021, 11:30 WIB Last Updated 2021-12-30T06:33:39Z
Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto


RANTAU - Terdakwa Akhmad Alfianor (28) kasus perkara dugaan korupsi dana APBDesa TA 2020 Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dituntut 5 tahun pidana penjara.



Selain hukuman penjara, terdakwa ditambahkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tapin.


Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rabu (29/12/21).


"Perkembangan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBDesa 2020 dengan terdakwa Akhmad Alfianor Kaur Keuangan Desa Kakaran sudah memasuki sidang tahap ke enam atau sampai pembacaan tuntutan oleh JPU," ungkap Dwi Kurnianto.


Terdakwa Akhmad Alfianor 28 tahun Kaur Keuangan Desa Kakaran itu diduga merugikan uang negara sebesar Rp380.668.419, yang digunakannya untuk bisnis pribadi dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di Banjarmasin. 


"Hasil tindak pidana korupsinya itu tidak dibelikannya ke barang bergerak ataupun tidak bergerak. Semua habis untuk bisnis jual beli rokok tanpa cukai sama hiburan di Banjarmasin," terang Dwi. 


Adapun lanjut Dwi, untuk persidangan dilaksanakan di Persidangan Tipikor Banjarmasin. Untuk terdakwa secara virtual sedangkan Jaksa, Hakim, dan saksi ahli di Banjarmasin. 


Akhmad Alfianor di dakwa Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 


"Apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara tadi maka akan ditambah hukuman 2,6 tahun. Maksimal 1 bulan dari dibacakannya putusan vonis yang inkrah," jelasnya. 


Kasi Pidsus mengatakan pada saat pembacaan tuntutan pengacara terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan untuk keringanan hukuman. 


"Pembelaannya secara lisan, karena terdakwa memiliki tanggungan anak yang masih kecil, dan sebelumnya tidak pernah dihukum. Jadi itu pembelaan dari penasihat hukum," tuturnya. 


Dwi Kurnianto mengungkapkan bahwa pihaknya pun  menjawab secara lisan, kami Jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan yang sudah dibacakan dan untuk keputusan rencana minggu depan.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rugikan APBDes, JPU Tuntut Kaur Keuangan 5 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan