Iklan

Iklan

Polda Kepri Ringkus 10 WNA Tersangka Penipuan dan Pemerasan Modus Sex Phone

BERITA PEMBARUAN
06 Januari 2022, 18:19 WIB Last Updated 2022-01-06T11:19:52Z
Ditreskrimsus dan Humas Polda Kepri saat konferensi pers penangkapan dan pengungkapan penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Mapolda, Kamis (6/1/22)(foto: ist)


BATAM - Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki tersebut berwarga negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW berhasil diamankan.


Kesepuluh tersangka diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Kota Batam.


Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/1/22).


"Hadir dalam kegiatan ini Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.


Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., mengatakan, pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Berawal dari informasi masyarakat tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam. Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat.


"Dari 10 orang tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di negara China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. Selanjutnya pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi," tutur Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo.


Sementara, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., mengatakan, kami berterimakasih kepada jajaran Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri. Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. 


"Dan juga tidak hanya di pintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," ucapnya.


Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, bahwa benar tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di perumahan Palazzo Garden Kota Batam atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone. 


"Dari TKP berhasil diamankan, beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya," ujarnya.


Lanjut Kombes Pol Harry, tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan video call phone sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu," ungkap Kabid Humas.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 


"Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.(rls/merry)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Ringkus 10 WNA Tersangka Penipuan dan Pemerasan Modus Sex Phone

Terkini

Topik Populer

Iklan