Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Karyawan PT Diduga Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Pinjam

BERITA PEMBARUAN
28 Januari 2022, 20:49 WIB Last Updated 2022-01-28T13:50:51Z
Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Pusat saat gelar konferensi pers di Mapolsek, Jumat (28/1/22)(foto:ist)


BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Pusat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor DMA di Pemalang Jawa Tengah.


Menurut Kapolsek Cikarang Pusat AKP.Awang Parekesit S.I.K., M.Si., menuturkan, DMA terduga pencurian melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan kemudian menduplikasi atau menggandakan kunci sepeda motor di Area Parkir PT. Denpoo Mandiri Indonesia Kawasan Delta Silicon 3, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.


"Tim Opsnal Cikarang Pusat di bawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di PT.Denpoo Mandiri Indonesia, Kawasan Delta Silicon 3, dan didapati informasi bahwa pelaku adalah salahsatu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut," terang Kapolsek saat gelar konferensi pers di Mapolsek, Jumat (28/1/22). 


Atas informasi tersebut lanjut AKP Awang, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian. Dan pada hari Jumat 21 Januari 2022, pukul 07.30 Wib Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku D.M.A yang berada di Pemalang Jawa Tengah.


"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan kejahatan ini 2 dua kali dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan," jelasnya.


Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Sepeda motor Jenis Suzuki Satria FU warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 bendel BPKB kepemilikan sepeda motor, 2 buah kunci asli sepeda motor, 1 buah kunci duplikasi, 1 pcs switer hitam bertuliskan 3 second, 1 pcs celana jeans warna hitam, 1 flash disd yang berisikan rekaman CCTV.


"Atas kejadian tersebut kami mengimbau kepada pihak masyarakat untuk tidak meminjamkan kendaraanya kepada siapapun supaya bisa menghindari tindak kriminal," tandasnya.


Pelaku pencurian dengan pemberatan, dimaksud, dikenakan dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Karyawan PT Diduga Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Pinjam

Terkini

Topik Populer

Iklan