Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Dua Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

BERITA PEMBARUAN
06 Januari 2022, 17:51 WIB Last Updated 2022-01-06T10:51:40Z
Polisi Polsek Cikarang Barat perlihatkan foto dua terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang di Mapolsek, Kamis (6/1/22)(foto:ist)


BEKASI - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi pada Selasa (04/01/22) di Jl. Fatahilah RT. 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.


Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto menuturkan, dua tersangka berinisial YH (15), dan AM (15) keduanya yang masih pelajar, mendekati korban dan para saksI untuk melakukan penganiayaan dengan cara pelaku menggunakan sajam kearah korban.


"AM membonceng tersangka YH yang membawa sajam jenis celurit, dengan maksud ikut tawuran pelajar. Saat tiba di TKP tersangka AM berhenti dan menunjuk kearah korban dan 2 orang saksi yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan  sepeda motor," ungkap Kompol Teddy Hartanto, Kamis (6/1/22).


Kemudian lanjut Kompol Teddy, tersangka YH  dan AM membonceng tersangka YH yang membawa celurit mendekati korban, dan kemudian melakukan penganiayaan dengan cara pelaku menggunakan sajam kearah korban dan berhasil mengenai punggung kiri korban," terangnya.


Mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi korban saat menjalani perawatan di RS. Abdul Radzak Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.


"Pada hari Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wib Piket fungsi unit Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit, dan benar mendapati korban telah meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi, lalu mendatangi TKP kemudian membawa jenazah ke RS. Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto untuk dilakukan otopsi," jelasnya.


Sementara Kanit Reskrim dibantu oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi beserta anggota melakukan pengungkapan dan penangkapan. Dua tersangka berinisial YH (15), dan AM (15) berhasil diamankan di kediamannya.


"Selanjutnya para pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," bebernya.


Dengan barang bukti 1 buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, 1 buah kaos warna hitam. 1 buah celana pendek bahan warna cream, demi menghilangkan jejak 1 barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan di buang tersangka ke kali CBL.


"Tersangka YH disangkakan Pasal 351 (3) KUHP, sedangkan AM disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP. Pasal yang disangkakan dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam Pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Dua Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Terkini

Topik Populer

Iklan