Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat mengungkapkan peredaran obat daftar G dan berhasil ringkus 12 tersangka pada konferensi pers di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (26/1/22)(foto:ist) |
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil ungkap peredaran obat-obat golongan G tanpa izin.
Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik dan ribuan butir obat sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat gelar perkara dilanjut konferensi pers bersama awak media di Kampung Pamahan Poponcol, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/22).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, bahwa pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran obat-obatan ini karena kebanyakan berawal dari konsumsi seperti ini sangat bisa menimbulkan aksi kriminalitas.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi, rata rata pengonsumsi obat obatan seperti ini, dan kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar Obat Obatan ini," terangnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa peredaran obat-obatan ini dengan mengkamuflase dengan toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda.
"Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasarannya adalah para anak muda atau kaum milenial," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, sebanyak 12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap yang menjual obat obatan tersebut diantaranya daerah Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko, yang kita ungkap dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh Tim kami.
"Dari hasil operasi tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat obatan dengan eximer sebanyak 3.310 butir, tramadol 1.164 butir, dexa 161 butir, trihex 515 butir dan aprazolam 20 butir," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).(sigit)