Iklan

Iklan

Polres Karawang Berikan Pelayanan Pembuatan SIM, Mudah dan Nyaman

BERITA PEMBARUAN
05 Januari 2022, 21:39 WIB Last Updated 2022-01-05T14:40:59Z
Baur SIM Polres Karawang Aiptu Didin Sahidin


KARAWANG - Guna meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang bagian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor menyediakan fasilitas yang nyaman dan lengkap. 


Berdasarkan pantauan di lapangan tersedia fasilitas untuk penyandang disabilitas,  charger corner, smoking area, bahkan sampai ruangan khusus untuk ibu menyusui. 


"Ini merupakan bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat supaya masyarakat merasa nyaman dalam pembuatan SIM", ujar BAUR SIM Satlantas Polres Karawang Aiptu Didin Sahidin, Rabu (05/01/22).


SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi motor maupun mobil yang telah memenuhi persyaratan administrasi. 


"SIM ini menjadi salah satu bukti registrasi dan juga identifikasi bagi seseorang yang dikatakan sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor, selain terampil dalam berkendara juga harus mampu memahami peraturan lalu lintas," ucap Aiptu Didin. 


Lebih lanjut lagi Didin menjelaskan tahapan pembuatan SIM dengan cara mudah dan transparan. 


"Yang pertama cek kesehatan terlebih dahulu untuk si pemohon, kemudian registrasi, setelah itu diberikan pencerahan untuk memahami rambu lalu lintas, kemudian dilakukan pemotretan, terus ujian teori juga praktik, setelah itu pembayaran PNBP ke loket BRI, setelah itu bisa menerima SIM, mudahkan," jelasnya.


Selain daftar secara offline, pembuat SIM juga bisa dilakukan dengan cara online.


"Alhamdulillah ada 5 Polres di Jawa Barat yang sudah online, termasuk kita sudah bisa akses melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan mengisi data diri dan yang lainnya, walaupun online ini hanya bisa untuk perpanjang masa aktif saja, kalo untuk pembuatan baru harus datang ke polres karena harus pemotretan dan ujian praktek," tambahnya.


Adapun biaya pembuatan dan perpanjang SIM sebagai berikut : 

- SIM A Umum, Baru Rp. 120.000, Perpanjang Rp. 80.000

- SIM B1 B2 dan B1 Umum B2 Umum, Baru Rp. 120.000, Perpanjang Rp. 80.000

- SIM C, C1, dan C2, Baru Rp. 100.000, Perpanjang Rp. 75.000. 

- SIM D dan D1, Baru Rp. 50.000, Perpanjang Rp. 30.000 

- Uji Simulator Rp. 50.000 


"Harapan saya bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat juga kepada masyarakat yang belum punya SIM segera mendaftarkan diri karena SIM bukan hanya sekedar kartu pegangan saja melainkan bukti kedisiplinan masyarakat dalam berkendara," tandasnya.(jar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Karawang Berikan Pelayanan Pembuatan SIM, Mudah dan Nyaman

Terkini

Topik Populer

Iklan