Iklan

Iklan

Respon Surat Kementrian ESDM, PT. TCT Persilahkan PT. AGM Mengangkut Batubara Kembali

BERITA PEMBARUAN
10 Januari 2022, 11:42 WIB Last Updated 2022-01-10T04:44:20Z
Pelabuhan Batubara PT.TCT di Sungai Puting Kabupaten Tapin, (foto :ist)


RANTAU - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melalui Dirjen Mineral dan Batubara di Jakarta keluarkan surat tentang pembukaan portal ruas jalan angkutan dekat Underpass KM 101 Jl A Yani PT Antang Gunung Meratus (PT. AGM) dan PT. Tapin Coal Terminal (PT. TCT).


Surat Kementrian ESDM tertanggal 05 Januari 2022 itu bernomor T-53/MB 05/DJB B/2022 yang ditujukan kepada Direktur PT  Tapin Coal Terminal (PT TCT) yang beralamat di Jalan A. Yani Km 101 No 10 Suato Tatakan Kabupaten Tapin Kalsel dan ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.


Informasi diterima, dalam surat itu Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI meminta kepada PT. TCT agar segera membuka portal ruas jalan angkutan batubara dekat Underpass km 101 JL A Yani PT. AGM dan PT. TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT. AGM dalam rangka memenuhi pasokan batubara ke PT. PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas Jalan Haulling tersebut.


Direktur PT TCT Markus Antonius Wibisono saat dikonfirmasi beritapembaruan.id Minggu (9/1/22) membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI itu, dan PT. TCT sudah mengirim surat tanggapan serta mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan Perwakilan PT PLN sebagai langkah merespon dari surat tersebut.


Ia menuturkan bahwa dalam surat tanggapan itu, PT. TCT menyatakan kesediaan terminalnya untuk dipergunakan PT. AGM dengan harga khusus, sebagai respon atas pertemuan Perwakilan PT. TCT dengan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan Perwakilan PT. PLN.


"Demi kepentingan negara, kami siap membantu," tegas Direktur PT. TCT Markus Antonius Wibisono.


M.A Wibisono menerangkan bahwa Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI Ridwan Djamaluddin dapat menerima usulan pihaknya agar PT. AGM menggunakan terminal milik PT. TCT untuk mengangkut batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik. 


"Dirjen Minerba dapat menerima usulan dari kami ( PT. TCT ) agar PT. AGM menggunakan terminal PT. TCT dengan harga khusus itu," ujarnya.


Markus menjelaskan bahwa berhentinya PT. AGM mengangkut batubara merupakan keputusan PT. AGM sendiri yang tidak terkait permasalahan tanah akses jalan angkutan batubara di KM 101 Underpass Jl A Yani Desa Suatu Tatakan Kabupaten Tapin itu.


"PT AGM secara sepihak menutup operasionalnya, padahal ada beberapa alternatif jalur selain Underpass KM 101 yang bisa digunakan PT. AGM dalam mengangkut batubara untuk keperluan pasokan listrik PLN itu," tukasnya.


Sementara itu pihak Kementrian ESDM RI saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, bahwa adanya pertemuan antara pihaknya (Dirjen Minerba), PT. TCT dan PT. PLN untuk membahas permintaan pembukaan portal ruas jalan angkutan batubara KM 101 Underpass Jl A Yani.


"Ya benar, ESDM dan PT. TCT ada pertemuan dan PT. TCT mengusulkan agar PT. AGM bisa mengangkut batubara menggunakan terminal milik PT. TCT dengan harga khusus," terangnya singkat.


Diketahui, PT. TCT telah melaporkan PT. AGM ke Polda Kalsel dalam kasus penyerobotan tanah, dan pengrusakan barang di tanah yang dikuasai PT TCT di ruas jalan angkutan batubara (jalan Haulling ) Km 101 Underpass Jl  A Yani Desa Suatu Tatakan Tapin.


Laporan tersebut menyusul permasalahan hukum antara PT TCT dengan PT AGM terkait Jalan Haulling Underpass Jl A Yani Km 101. PT AGM mengklaim dapat menggunakan Jalan Haulling yang dikuasai PT. TCT itu dengan dalih berdasarkan perjanjian 2010 antara PT. AGM dan kurator PT.Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit.


Informasi dihimpun beritapembaruan.id, sementara PT AGM sendiri dengan dasar perjanjian 2010 itu telah melakukan gugatan perdata terhadap PT TCT ke Pengadilan Negeri Rantau, dan telah beberapa kali disidangkan. Kemudian diketahui PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut, dengan dalih bukan pihak dalam perjanjian 2010 itu, serta telah membeli kembali tanah tersebut dari masyarakat secara sah.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Respon Surat Kementrian ESDM, PT. TCT Persilahkan PT. AGM Mengangkut Batubara Kembali

Terkini

Topik Populer

Iklan