Kasus penutupan Jalan Haulling KM 101 yang menuai protes massa hingga saat ini masih belum ada titik temu, (foto: ist) |
RANTAU - Upaya hukum yang dilakukan Polda Kalsel dalam dugaan kasus tindakan pidana umum dengan memasang garis polisi di ruas jalan Haulling KM 101 Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin sejak 27 November lalu, yang menimbulkan aksi protes hingga kini belum usai.
Informasi dihimpun beritapembaruan.id dari laman website dprdkalselprov.id pada hari ini Selasa (4/1/22) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait penutupan akses jalan Haulling di KM 101 Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr.(HC) Supian HK S.H., M.H., bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Ir Roy Rizali Anwar dan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen PT. Antang Gunung Meratus (PT AGM), PT. Tapin Coal Terminal (PT TCT), Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
RDP yang digelar di Gedung B Lantai 4 Ruang Rapat Kantor Sekretariat DPRD Kalsel di Banjarmasin itu merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi beberapa waktu lalu yang sebelumnya diagendakan akan digelar pada 27 Desember 2021 lalu.
Pantauan beritapembaruan.id upaya mediasi antara PT AGM dan PT TCT serta masyarakat terdampak yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalsel itu hingga selesai digelar tetap tidak membuahkan hasil alias menemui jalan buntu.
Kendati demikian ada lima poin catatan kesimpulan dari hasil RDP itu yakni pertama, saat ini belum ditemukan kesepakatan atau solusi kedua belah pihak, kedua proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun perdata,namun kedua belah pihak (PT. TCT dan PT. AGM) agar mengurus semua perizinan terkait,ketiga selama proses perizinan baik TCT maupun AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, berupa kompensasi atau jalur lainnya.
"Poin keempat, kami berharap kedua perusahaan ini untuk segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan itu dan kelima pemerintah daerah akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik," ujar Ketua DPRD Kalsel.
H Supian menyarankan kepada pihak-pihak yang berselisih agar mengacu dari hasil kesimpulan yang yang telah dibacakannya, agar pihak terkait kontrak PT TCT dan PT AGM untuk kedua belah pihak agar menyelesaikannya sesuai hasil rapat tersebut.
"DPRD Kalsel sangat mendukung semua pihak, jangan sampai ada yang mengecam, cari solusi yang terbaik yang penting membantu hajat orang banyak," ujar Supian HK.
Sementara itu perwakilan pengusaha tongkang M Safe'i menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memprediksi RDP itu tidak akan menghasilkan kesepakatan apalagi solusi bagi para pekerja tambang.
Ia mengatakan sebagai rakyat Kalsel merasa dihina dengan ketidak hadiran dari pihak PT TCT yang bisa mengambil keputusan langsung, padahal dalam undangan rapat dan janji Ketua DPRD kalau tidak hadir yang bisa mengambil keputusan maka akan dibekukan.
"Mewakili rekan-rekan akan mengambil keputusan disetujui atau tidak dalam minggu ini, kami akan melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya karena ini menyangkut kehidupan," tandasnya.
Senada Direktur utama PT.AGM Widada mengatakan, pihaknya tetap taat hukum, karena proses hukumnya sendiri sedang berjalan dan ditangani lawyer.
"Saya mengucapkan trimakasih kepada DPRD Provinsi Kalsel yang telah memfasilitasi pertemuan ini meskipun tidak menghasilkan putusan atau solusi," ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa mediasi memang terus berjalan, kendati hingga saat ini belum berhasil atau adanya titik temu, namun kita harus pikirkan juga nasib dari para kontraktor kami.(ron)