Pengacara PT.RAS Jasman Safutra, S.H., M.H., bersama seusai melaporkan Ketua BUMDes Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Rabu (2/2/22)(foto:ist) |
KARAWANG - Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang dilaporkan PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) melalui Kuasa Hukumnya Jasman Safutra, S.H., M.H., ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (2/2/22).
Menurut Kuasa Hukum PT. RAS Jasman Safutra, menyebutkan perihal dugaan pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh BUMDes Sirnabaya.
"Hari ini, kami dari PT. RAS melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh oknum ketua atau BUMDes Sirnabaya," ujar Jasman sesaat setelah menyerahkan Laporan Pengaduan ke PTSP ke Kejari Karawang.
Lanjut Jasman, semenjak Juni 2021, dari pihak PT RAS sendiri, selaku salah satu pengelola limbah di Kawasan Industri KIIC, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial pada masyarakat setempat, telah memberikan kontribusi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah perbulannya kepada BUMDes Sirnabaya.
"Dengan kesepakatan mereka menjaga kenyamanan bisnis kami. Akan tetapi, mereka malah melanggar komitmen tersebut," tegas Jasman.(ki)