Pemred Nuansametro.co.id saat menyerahkan surat kuasa ke salah satu pengacara dari DPC Peradi Kabupaten Karawang, Senin (21/2/21)(foto: ist) |
KARAWANG - Dampak pemberitaan terkait dugaan adanya penyerangan terhadap Dewan Pembina DPC Peradi Kabupaten Karawang, Nasrun Hantatury, S.H., oleh salah satu oknum pengacara berbuntut 12 media online somasi.
Somasi terhadap 12 media online, yang dilayangkan Kantor Hukum HPK & Associates pertanggal 16 Februari 2022, yang beralamat di The CEO Building, Jln. TB. Simatupang No.18, Lt.12, Jakarta Selatan 12430, dengan didampingi oleh dua puluh penasihat hukum.
Nama media online yang disomasi tersebut adalah, Bukanberita.com, Rakyatjelata.com, Faktanusantara.id, Beritaindonesianews.id, Nuansametro.co.id, Viraljabar.id, Barometermas.com, Mediakota-online.com, Tribunpost.com, Satu-dua.id, Indoshinju.com, Dejurnal.com
Selanjutnya, somasi tersebut direspon DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, serta memberikan bantuan hukum terhadap ke dua belas media online tersebut. DPC Peradi menurunkan tiga puluh pengacara handal yang ada di Kabupaten Karawang.
Diantaranya 30 Pengacara dari DPC Peradi Kabupaten Karawang yang mendampingi ke 12 Media Online tersebut adalah :
Tamtomo, SH,
Muh. Hamzah, SH,
Dede Toyibah, SH. MH,
Zulkarnaini, SH, MH,
Duljalil, SH,
Jamaludin Faisal, SH,
Hendra Supriatna, SH, MH,
Dadi Mulyadi, SH,
Jasman Safputra, SH,
Ade Irma Soraya, SH,
Irfan Faturahman, SH,
Azizah Rahmawati, SH,
Endri Mulyono, SH,
Muhammad Faisal, SH,
Randy Tyas Putranto, SH,
Hasan Mukmin, SH,
Dandi Laksono, SH,
Yaya Taryana, SH, MH,
Ferda Siti Menah Sormin, SH,
Arif Mulyawan, SH,
Geri L.V. Langie, SH,
Nenden Eva Nofianti, SH,
Wahyu Anggara Putra, SH. MH,
Reno Paslah, SH,
Ikhsan Noviandi, SH,
Iwan Kurniawan, SH. MH,
Pontas Hutahaean, SH,
Saripudin, SH. MH,
Debby Anggara, SH,
Doni Kurniawan, SH.
Semuanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Muh. Hamzah SH dan Rekan, yang beralamat di Komplek 3 Bisnis Center B-19 Jalan Akses Ringroad RT.007 RW.015 Tanjungpura, Karawang Barat, 41316.
Koordinator penerima kuasa, Muh. Hamzah, saat diwawancarai oleh awak media disela-sela penyerahan surat kuasa dari ke dua belas media online, mengatakan, somasi adalah hak dari pihak pemberi somasi, karena secara hukum hal itu dibenarkan dan diberi ruang, serta dilindungi undang-undang. Tetapi lanjut Hamzah, somasi bisa seperti pedang bermata dua, di satu sisi adalah hak atau ruang untuk mengekspresikan keberatan atau keluhan mereka.
"Di sisi lain bisa diartikan untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi media atau wartawan yang karena dianggap ada celah pidana," ucap Muh. Hamzah kepada awak media Senin (21/2/22).
Menurut Hamzah, dalam perspektif lain, somasi ini bisa diartikan upaya pengalihan fokus masyarakat pembaca, agar lebih memperhatikan perkara somasi ini, daripada perkara pokoknya, yaitu laporan polisi dari saudara Nasrun Hantatury, S.H.
"Ujungnya mari kita dorong pihak Polres Karawang untuk menindak lanjuti laporan polisi saudara Nasrun dengan tegas dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai adanya perdamaian di belakang layar," tandasnya. (nf)