Iklan

Iklan

Kalapas Kelas IIA Cikarang: Pengusulan dan Pemberian Hak-hak Warga Binaan Gratis

BERITA PEMBARUAN
04 Februari 2022, 13:54 WIB Last Updated 2022-02-04T06:59:29Z
Kalapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johanes.(foto: ist)

BEKASI - Menindaklanjuti surat Direktur  Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS1.UM.01.03150 tanggal 31Januari  2022  tentang Sosialisasi Peraturan Menteri    Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 dan surat Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat nomor: W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal 03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 


Kepala Lapas Kelas  IIA Cikarang, S.E.G. Johannes atau lebih dikenal Veri beserta  jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022    Tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018  tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.


Dikatakan Veri dalam rilisnya Jumat (4/2/22) mulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Kalapas Cikarang Veri menyampaikan, bahwa poin demi poin perubahan yang dimuat dalam  Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Adapun poin perubahan yang disampaikan  adalah sebagai berikut  :   

1.  Pemberian Hak Remisi 

a.  Justice Collabolator (surat keterangan  bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang  dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan. 

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga  Lain tidak lagi dipersyaratkan. 

c. Tetap diwajibkan membayar lunas  denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi. 

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan  telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. 


2. Pemberian Hak Integrasi 

a. Justice Collabolator (surat keterangan  bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang  dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan. 

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga  Lain tidak lagi dipersyaratkan 

c. Tetap diwajibkan membayar lunas  denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi. 

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. 

e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian  Pembinaan Narapidana (SPPN) 

f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas). 


Kemudian lanjut Veri menegaskan bahwa, justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh  karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6  Tahun 2013. 


"Bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga  binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya (gratis)," pungkasnya.(rls/sgt)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kalapas Kelas IIA Cikarang: Pengusulan dan Pemberian Hak-hak Warga Binaan Gratis

Terkini

Topik Populer

Iklan