Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi

BERITA PEMBARUAN
03 Februari 2022, 22:27 WIB Last Updated 2022-02-03T15:27:54Z
Kapolsek Cibarusah AKO. Josman Harianja saat konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus di wilayah hukumnya di Mapolsek, Kamis (3/2/22)(foto:ist)


BEKASI - Polsek Cibarusah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba dan penganiayaan berat serta mengamankan seorang pelaku  penganiayaan dan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Hal itu disampaikan Kapolsek Cibarusah dalam press realese pada hari Kamis (3/2/22) di Mapolsek. 


Menurut Kapolsek AKP. Josman Harianja, S.H., mengatakan, kasus pertama adalah penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat oleh pelaku inisial A (21) warga Kampung Pilar RT 001/005 Desa Serang Kecamatan Cikarang Utara 


" Pelaku saat ini masih berstatus pelajar," ucap AKP. Josman.


Sementara, barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Cibarusah adalah:

1. Satu buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu. 

2. Satu buah senjata tajam jenis clurit bergagang terbungkus kain. 

3. Satu buah tas punggung berwarna hitam. 

4. Satu buah topi warna putih bertuliskan "DIESEL"

5. Satu buah topi warna biru bertuliskan "BCWR"

6. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 4183  FEF. 

7. Satu buah baju sekolah pramuka. 

8. Satu pasang sepatu warna biru. 


"Akibat dari kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHP," tegasnya.


Selanjutnya lanjut AKP Josman tindak pidana yang kedua terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi berhasil menangkap tangan dua pelaku yang sedang mengambil paket serbuk kristal.


"Kedua orang tersangka berinisial DCW (22) laki-laki, beralamat Kampung Gardu RT 001/001 Desa Sukamulya Sukatani, dan MA (27 tahun) laki-laki yang beralamat di Kampung Blokang RT 003/002 Desa Karang Bahagia Kabupaten Bekasi," terangnya.


Dikatakan Kapolsek, keduanya tertangkap tangan sedang mengambil paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu di pom bensin wilayah Kalimalang, pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu:


1. Satu buah plastik kecil bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat 0,46 gram. 

2. Satu unit handphone merk Samsung warna biru. 

3. Satu buah masker warna hitam. 

4. Satu buah kemeja warna biru. 

5. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah, dengan nomor polisi B 3659 FPT berikut kunci kontak. 

6. Dua botol plastik kemasan air mineral yang berisi urine. 


"Kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dua pelaku tersebut akan terancam hukuman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. 


Lebih lanjut Kapolsek Cibarusah, AKP Josman mengatakan, akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika serta berusaha memaksimalkan tugas pokok kepolisian yakni terkhusus memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Cibarusah. 


“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk konsisten pada program saya yakni memberantas peredaran narkotika di wilayah kita Kabupaten Bekasi khususnya Cibarusah, kemudian kami juga selaku penegak hukum juga memaksimalkan tugas pokok kami yakni memberi aman dan nyaman kepada masyarakat kita," pungkas Kapolsek.(rls/sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan