Iklan

Iklan

Saat Wawancarai Nara Sumber, Wartawan Diusir di Halaman Kejari Karawang

BERITA PEMBARUAN
02 Februari 2022, 21:46 WIB Last Updated 2022-02-02T14:57:45Z
Dua orang petugas yang melarang wartawan mewawancarai Nara sumber dan mengusir dari halaman Kantor Kejari Karawang, Rabu (2/2/22)(foto:Ki)


KARAWANG - Kejadian tak menyenangkan dialami beberapa awak media saat mewawancarai nara sumber di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (2/2/22).


Beberapa awak media saat mewawancarai seorang pengacara yang telah melaporkan sebuah kasus kepada Kejari Karawang, mendapat perlakuan tak sedap dari oknum Kejari yang mengusirnya. Kejadian yang sempat viral di media sosial disesalkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang Ega Nugraha.


Menurutnya, pengusiran yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di Kejaksaan Negeri Karawang tersebut sudah jelas tidak mengindahkan UU Pers no 40 tahun 1999.


"UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1 mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," ucap Ega.


Apalagi lanjut Ega, beberapa insan pers pada waktu kejadian sedang melaksanakan tugas jurnalisnya yakni sedang melakukan wawancara dengan narasumber.


"Itukan pada waktu kejadian, ada pelapor yang sedang melaporkan kasus ke Kejaksaan, kemudian setelah melaporkan yang bersangkutan melakukan jumpa pers. Ini jelas sudah menghalangi," terang Ega.


Sementara pada waktu yang sama, Ketua Forum Jurnalis Karawang (FJK) Rudi Setiawan menyayangkan sikap oknum yang menghambat tugas jurnalistik. 


"Menyayangkan saja, jikapun ada aturannya lebih baik dibicarakan baik-baik, itupun setelah sesi wawancara selesai, tidak langsung memotong di tengah wawancara," ujarnya.


Diharapkan Rudi, semua pihak harus bisa saling menghargai. Apalagi profesi jurnalis atau pewarta adalah tugasnya mencari informasi.


"Jika ada halangan di lapangan, tentunya informasi yang disampaikan tidak akurat, diharapkan semua pihak harus saling menghargai," ungkapnya.


Diketahui, kejadian pengusiran ini berawal ketika beberapa media sedang melakukan sesi wawancara terhadap Kuasa Hukum PT. RAS, Jasman Safputra, SH seusai melaporkan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Karawang.


Namun di tengah sesi wawancara, awak media dihampiri dua orang laki-laki yang diduga penjaga di sana dengan alasan atas instruksi pimpinan.


Tak berselang lama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina, S.H., datang menghampiri awak media dan menjelaskan terkait dugaan pengusiran tersebut.


"Etika orang timur pula ada Assalamualaikum, nah kalau wawancara sama Pak Pengacara, puntennya (maaf ya -red) Pak Pengacara juga ada kantornya," ujar Kajari.(rls/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saat Wawancarai Nara Sumber, Wartawan Diusir di Halaman Kejari Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan