Iklan

Iklan

Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Tapin Angkat Bicara

BERITA PEMBARUAN
23 Februari 2022, 23:33 WIB Last Updated 2022-02-23T16:33:06Z
                       Ilustrasi


RANTAU -  Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah, proverti bahkan pengurusan SIM dan STNK ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Tapin dalam sepekan ini, Rabu (23/2/22).


Kepala BPJS Kesehatan Tapin, Raudatul Jannah, S.K.M., saat ditemui mengatakan, untuk masalah izin-izin yang mengaitkan dengan BPJS Kesehatan ini memang berdasarkan peraturan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dari 30 Kementerian tentang jaminan kesehatan.


"Kenapa harus ada jaminan Kesehatan, karena sudah diatur dalam undang-undang, bahwa kepesertaannya bersifat wajib baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia selama enam bulan," terangnya.


Menurut Raudatul Jannah, atas dasar itu, Pemerintah akhirnya menerbitkan lagi regulasi-regulasi turunannya. Jadi, jika ditanya kenapa harus ada BPJS Kesehatan, artinya pemerintah menjamin setiap warga negaranya dalam hal mendapatkan kesehatan.


"Artinya bahwa jika ada masyarakat yang sakit, sudah ada jaminan kesehatannya dari Pemerintah," tegasnya.


Lebih lanjut Raudatul mengatakan, terkait dengan terbitnya aturan tersebut, di Kabupaten Tapin sendiri selama kurang lebih satu minggu terakhir ini cendrung stabil.


"Belum ada peningkatan yang signifikan tentang permintaan pembuatan kartu BPJS Kesehatan," ungkapnya.


Dan kata Raudatul Jannah, saat ini belum ada peningkatan permintaan kartu BPJS, ini diakibatkan karena sebagian masyarakat mungkin belum tahu.


"Kita memang tidak ada program sosialisasi ke masyarakat tentang aturan harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan, tetapi informasi ini menurut kami sudah banyak yang tahu di media-media, baik itu media cetak maupun elektronik," imbuhnya.


Sementara itu, seorang warga yang sedang mengurus Kartu BPJS, Wulan mengatakan belum mendapat informasi tentang itu tetapi pihaknya mengakui BPJS Kesehatan ini penting.


"Saya belum tahu persis tentang aturan itu, tetapi sebagai warga negara yang baik, wajib kemudian memiliki BPJS Kesehatan karena penting sebagai jaminan kesehatan," jelasnya 


Diakui warga asal Kelurahan Kupang ini, bahwa semua keluarganya sudah memiliki kartu BPJS karena sangat penting ke depannya.


"Kita tidak tahu, kapan bisa sakit. Dan kita juga tidak tahu apakah akan selalu punya uang untuk biaya Rumah Sakit saat kita sakit atau tidak. Sehingga bagi saya ini adalah salah satu fasilitas dari pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakatnya dan tugas kita memanfaatkan kesempatan ini," tandasnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Tapin Angkat Bicara

Terkini

Topik Populer

Iklan