Bupati Tapin HM.Arifin Arpan Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tapin Periode 2022-2027 di Aula Tamasa Gedung Sekretariat Daerah Rantau, 21 Maret 2022.(foto:ist) |
RANTAU - Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tapin dilantik Bupati HM Arifin Arpan di Aula Tamasa Gedung Sekretariat Daerah Tapin, Senin 21 Maret 2022.
Saat pelantikan Bupati Tapin Drs.HM.Arifin Arpan didampingi Sekda H Masyraniansyah dan Kepala Dinas Pendidikan Hj Irmawati.S.Pd., M.M.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tapin periode 2022 - 2027 yang dilantik itu terdiri dari 11 orang yakni, Ketua H.Dedy Junaedy S.Sos., dan Sekretaris H. Hamdan Najmi S.Pd., M.M., serta Bendahara Ahmad Rijani S.Pi., M.Pd.
Adapun susunan pengurus lainnya yakni, Wakil Ketua H.Hamdi BN S.E., M.M., serta H.Nordin S.Pd., M.M., dan Anggota terdiri dari Dedi Arief Budiman, S.E., M.M., Abdul Muin, Murniati, S.Pd., M.M., dan Jailani, S.Pd., M.M.
Sesuai visi Pemerintah Daerah 'Mewujudkan Kabupaten Tapin Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Agamis (Tamasa)', dalam memajukan kualitas pendidikan, mereka inilah yang bakal bersinergi dengan Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan DPRD Tapin.
Menurut Bupati Tapin, HM.Arifin Arpan, bahwa Dewan Pendidikan itu mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Artinya, adanya Dewan Pendidikan atau Pengawas Pendidikan itu diharapkan dapat tercipta inovasi yang baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.
HM Arifin Arpan berharap Dewan Pendidikan dapat menjadi tempat aspirasi dan kontribusi masyarakat dalam menciptakan program pendidikan ke depan.
"Harus ada inovasi, jangan sampai hanya mengikuti arus saja, Dewan Pendidikan itu luar biasa punya peran penting dalam hal maju mundurnya bidang pendidikan," tandas Bupati.
Dikatakan Bupati Tapin, bahwa organisasi itu harus memiliki inovasi bahkan mengingatkan kepada Dewan Pendidikan jangan sampai hanya ada studi banding namun miskin kontribusi.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tapin, H.Didi Junaidi mengatakan, Dewan Pendidikan ini bertugas untuk menghimpun, menganalisa, dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten di Dinas Pendidikan berupa keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat di dunia pendidikan.
"Peran Dewan Pendidikan sebagai pemberi pertimbangan (Advisore agency), Pendukung (suppoting), Pengontrol (controling), Mediator antara pemerintah dan DPRD dengan masyarakat," terang H.Didi.
Perekrutan Dewan Pendidikan (DP) berdasarkan PP No.17 tahun 2010 tentang DP dan KS anggotanya paling banyak 11 orang untuk di Kabupaten dan Kodya.
"Kami mengambil yang 11 orang dengan unsur-unsur pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, organisasi sosial kemasyarakatan, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosbud," jelasnya.
H Didi Junaidi menambahkan, program pertama yang akan dilaksanakan Dewan Pendidikan Kabupaten Tapin yaitu pembenahan dan pembentukan atau mengaktifkan Komite - komite Sekolah (KS).
"Selama pandemi sangat kurang atau terbatas aktivitas baik KS di TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA se Kabupaten Tapin," ujarnya.
Selain itu juga ikut bersinergi dengan disdik tentang sekolah dan guru penggerak serta Lingkaran Kegiatan Guru (LKG).(ron)