Kepolisian Resor Tapin saat gelar konferensi pers terkait kasus penganiyaan, Senin (7/3/22)(foto:ist) |
RANTAU - Polres Tapin menggelar konferensi pers ungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (Anirat ), bertempat di aula Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, Senin (7/3/22).
Diwartakan sebelumnya seorang pria berinisial MAN (64) warga Desa Tawang (Parigi) Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, spontan menebas tangan Muh (27) warga Banua Padang Kecamatan Bungur yang diketahui menyerang serta mengancam dan mengejar Hadi (anak MAN) dengan membawa sebilah belati.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa tersebut di sekitaran rumah MAN di Desa Tawang dan saat ini MAN dijadikan tersangka serta ditahan di Mapolres Tapin dengan dijerat pasal 351 ayat (2) tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Sedangkan MUH korban yang tangannya putus sekarang dalam perawatan di RSUD Datu Sanggul Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers itu menjelaskan kronologis dan pasal yang dimasukkan dalam BAP tentang kasus pidana yang ditangani tersebut.
"Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, yang didapatkan dari keterangan sejumlah saksi, bahwa MUH yang saat ini tangannya putus, ketika melakukan aksinya mendatangi rumah MAN masih dalam pengaruh miras," ungkap Kapolres Tapin.
Ia menjelaskan MUH dengan membawa senjata tajam jenis belati datang ke rumah MAN, untuk mencari Reza pria yang diduga musuhnya atas permasalahan pada hari Jumat (3/3) dini hari atau di hari yang sama yang terjadi sekira pukul 01:00 WITA.
"Selanjutnya, MUH tidak menemukan Reza. Namun melihat dan mengira Hadi anak MAN itu orang yang sedang dicarinya, sontak MUH ini langsung mengejar Hadi dengan membawa senjata belati ditangannya," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, sebaliknya MAN yang ada di tempat kejadian, dan melihat anaknya terancam, spontan langsung membela anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan tangan MUH putus.
Selanjutnya AKBP Ernesto Saiser menuturkan, dari hasil penyidikan kepolisian dan olah TKP, ditemukan barang bukti berupa pakaian yang terkena bercak darah, 1 bilah sajam jenis parang tajam berujung runcing dengan panjang sekitar 46 cm yang digunakan MAN, untuk memenggal tangan MUH. Dan 1 bilah senjata tajam jenis belati tajam berujung runcing dengan panjang sekitar 45 cm yang digunakan MUH saat mengejar HADI.
"Dengan asas praduga tak bersalah atas kasus pidana ini untuk mencari keadilan, nanti pihak pengadilan yang akan memutuskan," ujarnya.
AKBP Ernesto mengatakan saat ini Polres Tapin telah menyiapkan masing - masing pasal pidana sesuai KUHP untuk keduanya.MUH ( Korban tangan putus ) bisa dikenakan undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam yang diduga atau dianggap membahayakan jiwa dan nyawa orang lain.
"Sebaliknya, perbuatan MAN yang memenggal tangan korban juga dimasukan dalam BAP dan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," terangnya.
Terpisah, praktisi hukum Donny Agustiawan saat dimintai tanggapan beritapembaruan.id mengatakan, dilihat dari kronologis kejadian bukan tanpa sebab MAN ini melakukan perbuatannya atau memenggal tangan MUH hingga putus itu.
"Disitu ada sebab dan akibat, sudah menjadi naluri orang tua ketika melihat atau merasa anaknya terancam. Sehingga dengan spontanitas MAN melakukan tindakan yang melampaui batas. Meskipun melukai apalagi memenggal tangan seseorang hingga putus itu tidak sepenuhnya bisa dibenarkan,"ungkapnya.
Namun demikian lanjutnya, diperlukan alat bukti dan saksi-saksi lain, serta alat bukti dan keterangan ada di TKP yang dapat membuktikan, bahwa tindakan yang dilakukan MAN benar-benar dilakukan secara refleks tanpa direncanakan. Serta tidak ada motif lain selain untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa Hadi.
"Tapi harus didukung alat bukti dan saksi - saksi yang melihat langsung saat kejadian. Sehingga itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman nanti di pengadilan terhadap MAN," bebernya.
Sedangkan untuk MUH (korban) meskipun dalam kondisi terluka atau tangannya itu hingga terputus tidak serta merta bisa terlepas dari tuntutan hukum.
"Apabila didukung alat bukti dan saksi - saksi, bahwa ia memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum salah satunya membuat keonaran, atau mengancam dan membahayakan jiwa serta keselamatan nyawa orang lain dengan membawa sajam. Dan itu bisa dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau diterapkan pasal lainnya yang sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," urainya.
Dony menilai penyidik dituntut untuk bisa profesional dalam menangani kasus ini untuk menggali dan menemukan fakta yang sesungguhnya.
"Sehingga penyidik tidak salah menerapkan dalam pasal yang akan digunakan," tutupnya.(ron)