Ilustrasi |
KARAWANG - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan Aksi Hari Perempuan Internasional kepada jajaran Pengurus DPP, PP SPA, Pengurus Departemen Perempuan, DPW FSPMI DKI, Jabar dan Banten, KC/PC SPA se-Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang, Serang dan Cilegon serta Garda Metal FSPMI.
Informasi yang diterima redaksi, aksi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Nomor: 00484/Org/DPP FSPMI/III/2022 tanggal 2 Maret 2022, yang ditandatangani Presiden FSPMI, Riden Hatam Azis, SH dan Sekretaris Jenderal, Sabilar Rosyad, SH.
Aksi unjuk rasa Hari Perempuan Internasional akan digelar pada Hari Selasa, 8 Maret 2022, pukul 09.00 WIB sampai selesai di Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto Senayan, Jakarta Selatan dengan jumlah massa sekira 1000 orang.
Adapun beberapa tuntutan aksi yang akan disampaikan yaitu:
1. Batalkan Omnibus Law pasca putusan MK.
2. Sahkan RUU PRT
3. Sahkan RUU RPTKS
4. Kilo 183 tentang maternitas
5. Kilo 190 tentang kekerasan pelecehan di dunia kerja
6. Ruang politik untuk perempuan
7. Dan lain-lain
Bukan hanya FSPMI, instruksi Aksi Hari Perempuan Internasional juga disampaikan oleh Partai Buruh kepada Perwakilan Pengurus Perempuan Organisasi Pendiri Partai Buruh yakni KSPI, FSPMI, SPI, ORI, FSP FARKES, FSP KEP, KPBI, GPI, Organisasi Guru, JALA PRT, ASPEK dan SBPI.[Ari]