Iklan

Iklan

KAMI Karawang Minta Polisi Ungkap Aktor Dibalik Penganiayaan Wartawan

BERITA PEMBARUAN
10 Maret 2022, 06:12 WIB Last Updated 2022-03-12T00:59:14Z
H. Elyasa Budianto, S.H. (foto :ist)


KARAWANG - Maraknya kekerasan yang terjadi terhadap wartawan akhir-akhir ini disesalkan presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang H. Elyasa Budianto, S.H.


Menurutnya bahwa apapun alasannya kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Bukan hanya pada wartawan saja, namun pada siapapun. Beberapa hari terakhir ini pihaknya merasakan semakin marak kekerasan, Minggu lalu Jeffri Barata Wartawan di Madina Sumatera Utara dianiaya pada Jumat (4/3/22) lalu dianiaya beberapa orang tak dikenal terkait pemberitaan. 


Kemudian lanjut Elyasa, korban kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang pada Senin 7 Maret 2022 lalu, dan itu juga sama diduga terkait dengan pemberitaan.


"Aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan, Polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual pengeroyokan tersebut," tegas Elyasa.


KAMI kata Elyasa sangat berempati terhadap tiga wartawan yang menjadi korban kekerasan tersebut. Dan sekali lagi pihaknya minta kepolisian cepat usut sampai tuntas. Ini merupakan preseden buruk bagi era demokrasi di negeri ini.


“KAMI turut mengecam kekerasan terhadap wartawan, aksi premanisme ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, harus cepat terungkap,” ujar Elyasa saat melalui jejaring WhatsApp, Rabu (9/3/22) malam.


Lebih lanjut Elyasa mengatakan, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.


Kemudian masih kata Elyasa, bila ada sumber yang merasa keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan.


Ditambahkan Elyasa, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.


Ditegaskan Elyasa, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


"Untuk teman-teman kepolisian kami minta lebih cepat lebih baik untuk mengungkapkan kasus ini sampai tuntas," tandasnya.(red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAMI Karawang Minta Polisi Ungkap Aktor Dibalik Penganiayaan Wartawan

Terkini

Topik Populer

Iklan