Iklan

Iklan

Polisi Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Amankan 38 Tersangka di Karawang

BERITA PEMBARUAN
21 Maret 2022, 20:17 WIB Last Updated 2022-03-21T13:20:11Z
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba, di Halaman Mapolres, 21 Maret 2022.(foto: ist)


KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang selama kurun waktu tiga bulan berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba.


Ada sebanyak 38 pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Karawang serta mengamankan barang bukti Sabu 360 Gram, Ganja 423,76 Gram, Tembakau Gorilla, Psikotropika: 86 Butir OKT: 1.599 Butir.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono pada konferensi pers di Mapolres, Senin 22 Maret 2022.


"Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya bahaya narkoba," terang Kapolres.


Sehingga kata Kapolres, masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program "Lapor Pak Kapolres", 


"Kasus yang kami tangani antara lain, Sabu 20 kasus, Ganja 3 kasus, Psikotropika: 3 Kasus dan Obat Kesehatan Terlarang (OKT) 3 kasus," ujar Kapolres.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.


"Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba," tutur AKBP. Aldi Subartono.


Kemudian, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat Pasal 111 ayat (1) jo 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.


Sementara untuk pengedar OKT disangkakan Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.


"Dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semua merupakan pemain baru. Untuk profesinya rata-rata pekerja swasta," pungkasnya. (Irfan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Amankan 38 Tersangka di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan