Iklan

Iklan

LQ Indonesia Lawfirm: Minta Polres Lampung Timur, Segera Bebaskan Wilson Lalengke

BERITA PEMBARUAN
13 Maret 2022, 10:25 WIB Last Updated 2022-03-13T03:25:57Z
Ketua LQ Indonesia Lawfirm Adv.Alvin Lim


JAKARTA - Ketua LQ Indonesia Lawfirm Adv. Alvin Lim, S.H., M.S.C., C.F.P., C.L.A., selaku dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan khususnya terhadap Polres Lampung Timur.


Menurut pendapat Alvin Lim, pertanyaan saya hanya satu, merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUHPidana?. Merubuhkan papan bunga beda dengan pengrusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian.


“Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal pengrusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras, belum ada hukumnya. Jelas Pasal. 1 KUHPidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik,” ujar Alvin, Sabtu (12/3/22).


Lanjutnya, terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain, dan kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh. 


"Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu," tegasnya.


Menurut Alvin Lim, sangat jauh tindakan Polres Lampung Timur,  terhadap Wilson Lalengke dari slogan Polri Presisi. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung untuk meminta keterangan kenapa anggota nya ditahan?. 


"Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi, sangat tidak elok dan profesional,” jelas Alvin Lim.


Selanjutnya Alvin Lim, meminta agar Polres Lampung Timur, Polda Lampung segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan Kepolisian untuk menangkap, habis 1×24 jam. Karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, agar jangan menjadi preseden kesewenangan Polri  terhadap pimpinan anggota pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar. 


"Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice (RJ) dan bukan pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak," tandasnya. (Red/ Team).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LQ Indonesia Lawfirm: Minta Polres Lampung Timur, Segera Bebaskan Wilson Lalengke

Terkini

Topik Populer

Iklan