Iklan

Iklan

Merasa Anaknya Terancam, Pria Tua Tebas Tangan Pemuda Hingga Putus

BERITA PEMBARUAN
04 Maret 2022, 21:56 WIB Last Updated 2022-03-08T03:05:04Z
Pelaku pembacokan (berkopiah putih) diamankan Anggota Polsek Bakarangan, Jumat (5/3/22)(foto:ist)


RANTAU - Berniat membela anaknya yang diancam dan dikejar orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam jenis belati, seorang pria 64 tahun di Kabupaten Tapin tebas tangan kanan pelaku pengancam anaknya tersebut hingga putus.


Diketahui pelaku berinisial M (64) warga Desa Tangkawang Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Sementara korban diketahui bernama  Muhtasar bin Aman (27) warga Desa Banua Padang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Bagian Humas Polres Tapin lewat rilis resminya menyampaikan kronologis kejadian tersebut, Jumat (4/3/22).


Dalam rilisnya disampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.


"Adapun waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WITA dan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tangkawang Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritapembaruan.id.


Ia menuturkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi bahwa Muhtasar (Korban -red) datang ke rumah M (tersangka -red) untuk mencari Reza dengan membawa senjata tajam jenis belati.


"Selanjutnya, Muhtasar (korban) ini tidak menemukan saudara Reza yang dicarinya itu, namun melihat Hadi anak M tersangka, si Muhtasar ini langsung mengejar Hadi dengan menggunakan senjata tajam," terangnya.


Lalu kemudian M, karena melihat anaknya (Hadi ) dikejar oleh Muhtasar yang membawa sajam itu, langsung membela anaknya, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang (golok) yang akhirnya mengakibatkan tangan Muhtasar putus.


Setelah mendapat informasi terkait kejadian itu Personil Polsek Bakarangan beserta Unit Resmob Polres Tapin mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap M di kediamannya.


Kini tersangka diamankan di Mapolsek Bakarangan berikut semua barang bukti dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan.


Untuk barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 bilah sajam jenis parang (golok) lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik warna putih dan salah satu sisinya bermata tajam serta berujung runcing dengan panjang sekira 46 cm.


Barang bukti lainnya satu bilah sajam jenis belati lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dan salah satu sisinya bermata tajam serta berujung runcing dengan panjang sekira 45 cm.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Anaknya Terancam, Pria Tua Tebas Tangan Pemuda Hingga Putus

Terkini

Topik Populer

Iklan