Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Oliestha Ageng Wicaksana |
KARAWANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang ciduk pria warga asal Kecamatan Klari Kabupaten Karawang berinisial U (26) terduga pencabulan gadis di bawah umur.
Tersangka U yang berprofesi sebagai buruh serabutan, ditangkap setelah diketahui menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang gadis berusia 14 tahun sebanyak dua kali, usai meminta korban datang ke rumah kontrakannya. Korban diketahui sebagai tetangga pelaku..
“Korbannya merupakan gadis berusia 14 tahun. Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/22).
Oliestha menuturkan kronologis kasus pencabulan tersebut, sesaat setelah korban datang ke kontrakan pelaku, Ia (pelaku) langsung mengeluarkan gombalan dan bujuk rayunya terhadap korban agar bisa diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami-istri.
"Pelaku yang mengeluarkan gombalannya itu, langsung mengajak korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba istri dari pelaku datang dan mengetuk pintu rumah kontrakannya," ungkapnya.
Sesaat setelah mendengar ketukan pintu dari istrinya, kata Oliestha, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk bersembunyi di dalam lemari pakaian. Korban yang bersembunyi di dalam lemari dan menunggu cukup lama, akhirnya memiliki kesempatan untuk pergi dari kontrakan sesaat setelah istri pelaku keluar meninggalkan rumah kontrakannya.
“Tak terima anaknya dicabuli oleh U, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabuk yang dilakukan oleh pelaku berinisial U (26), kata Oliestha, pelaku cabul tersebut terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tandasnya. (ame)