Iklan

Iklan

Polsek Tapin Selatan Gerak Cepat Ringkus Remaja Aniaya Teman Sendiri

BERITA PEMBARUAN
10 Maret 2022, 16:14 WIB Last Updated 2022-03-11T23:58:50Z
Tersangka MAG saat diamankan Polsek Tapin Selatan, Selasa (8/3/22)(foto: ist)


RANTAU - Diduga karena pengaruh minuman keras MAG remaja berusia 22 tahun aniaya temannya sendiri, hingga mengakibatkan SUT (53) mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri di bawah mata.


Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi saat dikonfirmasi beritapembaruan.id membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan tentang penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa malam 8 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WITA.


"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, tepatnya di depan tempat jual beli barang bekas atau rongsokan," terang Kapolsek Tapin Selatan.


AKP Sunardi menjelaskan, adapun pelaku atau terlapor merupakan seorang remaja pria bernama MAG warga Jl KH Mahyudin Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.


"Sedangkan untuk korban bernama SUT berdasarkan identitas KTP pelapor ini beralamat di Desa Kaliploso Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Jawa timur," ujarnya.


Lanjutnya, adapun kronologis kejadian bermula pada saat SUT (Pelapor) yang biasa jual beli barang bekas ini sedang berada di depan tempat jual beli barang bekas di Desa Harapan Masa, lalu kemudian ia berjalan menghampiri MAG (Terlapor) namun tiba-tiba pelapor (SUT) dipukul hingga tersungkur ke tanah.


"Saat korban atau pelapor (SUT) ini berjalan menghampiri tiba - tiba terlapor  (MAG) ini memukul menggunakan tangan kanannya sehingga tersungkur ke tanah dan bagian wajah sebelah kiri dibawah mata pelapor memar," jelasnya.


Setelah mendapatkan laporan, dengan cepat personil dari Polsek Tapsel bergerak untuk mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri, namun dengan dibantu pihak keluarga pelaku berselang beberapa jam kemudian MAG berhasil diamankan.


Pelaku beserta barang bukti satu lembar kaos warna hitam dan celana jeans warna biru kini diamankan di Mapolsek Tapin Selatan.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MAG dijerat dengan pasal 351 ayat (1) atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Tapin Selatan Gerak Cepat Ringkus Remaja Aniaya Teman Sendiri

Terkini

Topik Populer

Iklan