![]() |
Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser saat gelar konferensi pers terkait hasil dari Operasi Antik Intan 2022 di Mapolres jalan Brigjen Hasan Basry, Rantau, Rabu 30 Maret 2022.(foto: ist) |
RANTAU - Operasi Antik Intan 2022 yang digelar Polres Tapin berhasil amankan 35,73 gram narkotika jenis sabu dan menetapkan tersangka 21 orang, dua di antaranya perempuan, selama kurun waktu empat belas hari dari tanggal 14 - 28 Maret 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser pada saat konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Rabu 30 Maret 2022.
"Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 35,73 gram dan dari 21 orang yang menjadi tersangka itu dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO)," ungkapnya.
AKBP Ernesto Saiser menuturkan, jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihitung dengan nominal uang dan misalkan 35,73 gram di kali per satu gramnya seharga Rp 2 juta maka bernilai total semua barang bukti sabu itu menjadi senilai Rp 71,460.000.
Menurut Kapolres, dengan berhasil diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35,73 gram tersebut, Polres Tapin sudah berhasil menyelamatkan 1.072 orang di Kabupaten Tapin dari bahaya narkoba.
Diakui AKBP Ernesto Saiser, dari hasil temuan dan pengungkapan dalam upaya pemberantasan narkoba ini polisi tidak bisa bekerja sendiri.
"Kita akui, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini perlu kolaborasi bersama masyarakat," ucapnya.
Lanjutnya, dari hasil interogasi, ke -21 orang tersangka tersebut datang dari berbagai latar belakang profesi.
"Ada yang petani, buruh harian lepas, wiraswasta, preman dan dua orang diantaranya merupakan perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga," tuturnya.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser berjanji bersama anggota akan terus berupaya dengan melakukan operasi secara kontinyu untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapin.(ron)