Iklan

Iklan

Sikap Tegas Mahasiswa Tapin Perjuangkan Hak Buruh Sawit PT KAP

BERITA PEMBARUAN
04 Maret 2022, 22:30 WIB Last Updated 2022-03-08T03:02:48Z
Kerukunan Mahasiswa (KM) Tapin menyatakan sikap akan perjuangkan nasib buruh PT KAP di Kabupaten Tapin, Jumat (4/3/22)+foto:ist)




RANTAU  - Sebagai salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat, Mahasiswa yang tergabung dalam Kerukunan Mahasiswa (KM) Tapin Kalimantan Selatan menyatakan siap membantu buruh sawit melawan PT Kharisma Alam Persada (KAP) untuk mendapatkan keadilan. 


Hal itu menyusul pada Selasa (1/3) lalu ratusan para buruh yang bekerja di PT KAP melaporkan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu ke Disnaker Tapin. 


Informasi diterima beritapembaruan.id laporan dari ratusan para buruh ke Disnaker Tapin itu berisi tentang dugaan kecurangan perusahaan. Mulai dari pemotongan gajih, lembur dan sistem kerja yang merugikan buruh. 


Diketahui, ada 242 orang buruh yang menyatakan sikap dan membubuhkan tandatangan dalam laporan tersebut, terdiri dari pemanen, kerani, mandor, mekanik, operator dan karyawan lainnya. 


"Peristiwa itu perlu dikawal sampai tuntas, apalagi dominasi buruh lapangan adalah merupakan penduduk lokal di Kecamatan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin,ucap Ketua KM Tapin Kalsel Muhammad Akmal, Jumat (4/3/22).


Ia menegaskan Kerukunan Mahasiswa (KM) Tapin Kalsel akan mengawal dan melakukan advokasi serta memperjuangkan hak buruh yang bekerja di perusahaan sawit itu.


Akmal mengatakan, dari informasi yang dihimpun KM Tapin, ada kemungkinan tidak hanya 242 orang buruh saja yang mengalami nasib serupa. 


"Ada lebih dari seribu orang pekerja di sana, buruh yang protes rata-rata pekerja lapangan, fenomena itu pasti ada pemicunya dan kuat dugaan perusahaan bermasalah," ujarnya. 


Bahkan informasinya sejak tahun 2020 hingga sekarang, perusahaan tersebut tidak pernah lagi melaporkan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnaker Tapin. Menurut Akmal, hal itu berbarengan dengan keluhan buruh yang menyatakan perusahaan berubah sejak waktu itu. 


"Ditambah dari pengakuan buruh sejak dua tahun itu tidak pernah ada sosialisasi PP," ujarnya. 


Sementara informasi dari Staf Bidang Hubungan Industri Disnaker Tapin Parianto, mengatakan bahwa PT KAP sejak berakhir 2019 hingga kini belum menyerahkan peraturan perusahaan. 


"Sudah lama tidak diperpanjang, 2019 terakhir. Sudah menyalahi dari sisi pengawasan," ungkapnya, Selasa (1/3) lalu saat dikonfirmasi usai menerima laporan dari para buruh. 


Kemudian lanjutnya, fungsinya PP itu diserahkan dan diperiksa oleh Disnaker agar dapat dinilai kelayakannya untuk diterapkan di perusahaan. Ketentuan itu, kata Parianto, tertuang dalam UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.


"Apabila tidak ada PP, ada sanksi  untuk perusahaan tertuang di pasal 108 ayat 1 mengatur terkait PP," tegasnya. 


Dikonfirmasi, Humas PT KAP Rafi'i terkejut dan menampik laporan itu, dikatakannya perusahaan baik baik saja dan tidak ada masalah dengan buruh. 


"Kalau ada masalah saya dapat informasi, ini tidak ada. Dan terkait sistem kerja, lembur dan gajih, lancar semua," tukasnya. 


Informasi tambahan, 9 Februari lalu sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. Hal itu lah yang mendorong para buruh melapor ke Disnaker Tapin. 


Sementara tindakan Disnaker Tapin saat ini, menyuruh pihak buruh untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, apabila tidak ada titik temu Disnaker siap turun tangan sesuai aturan tripartit.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sikap Tegas Mahasiswa Tapin Perjuangkan Hak Buruh Sawit PT KAP

Terkini

Topik Populer

Iklan