Iklan

Iklan

Aktivis Dorong Lahirnya Perda Kepemudaan di Kabupaten Tapin

BERITA PEMBARUAN
04 April 2022, 22:20 WIB Last Updated 2022-04-04T15:20:41Z
Aktivis muda Kabupaten Tapin, M. Rizkan Fadhiil.(foto : ist)


RANTAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin saat ini sedang membahas Rancangan Perda (Raperda) Kepemudaan guna penguatan peran kepemudaan dalam pemberdayaan, penyadaran dan pengembangan potensi pemuda


Salah satu aktivis pemuda Tapin M. Rizkan Fadhiil mengatakan, bahwa Perda Kepemudaan di Kabupaten Tapin sangatlah penting dan mendesak karena sebagai dasar pergerakan pemuda yang berkekuatan hukum dalam membangun Kabupaten Tapin.


"Pemuda merupakan generasi yang jadi penentu masa depan yang harus diperhatikan secara serius dan turunan UU Kepemudaan tingkat Pusat dan Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Rizkan, Senin 4 April 2022.


Perda Kepemudaan kata Rizkan, sangatlah penting dari itu kami selaku pemuda mendorong agar perda ini cepat lahir dan bisa diterapkan untuk adanya konsep yang dilakukan pemuda.Serta membangkitkan jiwa pemuda dalam membangun daerah.


"Agar apa yang dilakukan melalui potensinya memiliki esensi dan bertanggungjawab, sehingga perubahan menjadi lebih baik ditambah dengan adanya payung hukum," tegasnya.


Namun demikian lanjut Rizkan, dalam pembahasan raperda kepemudaan harus melibatkan pemuda ataupun organisasi kepemudaan secara terbuka, agar bisa menampung banyak aspirasi dan dapat mewakili serta berkesesuaian dengan keadaan atau sosiologi pemuda di Tapin sendiri, sebab raperda ini untuk kepentingan para pemuda.


“Raperda Kepemudaan ini digodok betul dengan maksimal dengan dilibatkannya para pemuda dan organisasi kepemudaan sesuai dengan salah satu asas pembentukan Perda yang baik ketentuan Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004 yaitu keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan,”.


Lanjutnya, mengingat Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kalimantan Selatan dari kajian tingkat nasional pada 2019 bahwa IPP Kalsel ranking 5 terendah dari 34 provinsi di Indonesia dari itu Kabupaten Tapin lewat pemudanya mempunyai tanggungjawab untuk meningkatkan indeks tersebut.


“Dengan adanya perda kepemudaan, Pemerintah Kabupaten Tapin akan memiliki rencana strategis membangun pemuda Tapin, baik dalam tataran konsep, penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan kepemudaan," tuturnya 


Dan perlu disadari masih kata M.Rizkan,  jika pemuda tidak diperhatikan secara serius dikhawatirkan akan mengarahkan ke hal-hal negatif seperti terjerat narkoba hingga perkelahian dan lainnya yang tidak diinginkan.


Pada akhirnya, dalam perda ini jelas menggambarkan pergerakan pemuda secara historis yakni kekuatan pemuda, organisasi kepemudaan dan kebermanfaatannya yang sangat kental di hati sanubari masyarakat sebagai tonggaknya.


"Dan bersemayam cita dan potensi besar keberhasilan suatu bangsa dan masa sekarang jelas reformasi masih belum selesai," tandasnya,(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Dorong Lahirnya Perda Kepemudaan di Kabupaten Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan