Iklan

Iklan

Anggota Banggar DPRD Pertanyakan Anggaran Perbaikan Jalan Interchange Tol Karawang Timur

BERITA PEMBARUAN
06 April 2022, 21:44 WIB Last Updated 2022-04-07T04:50:27Z
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin.(foto:ist)


KARAWANG - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin kritisi Kebijakan Pemkab Karawang yang berencana akan melakukan perbaikan jalan Interchange Tol Karawang Timur dengan menggunakan APBD Kabupaten Karawang.


H.Endang Sodikin mengatakan, ketika pihaknya mengevaluasi LKPJ Bupati Karawang tahun 2021 yang merupakan transisi dari RPJMD sebelumnya Cellica – Jimmy 2016-2021.


Kemudian setelah Pilkada 2020 menjadi RPJMD Tahun 2021-2026 dengan Bupati dan Cellica dan Wabup H. Aep yang tentunya perlu adanya instrumen sejauh mana Cellica dengan dua periode ini dapat menyelesaikan RPJMD-nya sebagai janji politik di periode pertama dengan periode sekarang.


“Apakah ada konsistensi keberlanjutan, terutama kaitan dengan infrastruktur secara umum jalan, drainase, jembatan yang menjadi penghubung antara poros desa dengan poros kecamatan dan ruas-ruas kecamatan menuju kabupaten yang ini menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ungkap Ketua Komisi III ini, Rabu (6/4/2022).


Ditegaskan Endang Sodikin, adapun ruas jalan yang menjadi potensi kemacetan seperti ruas jalan menuju Tol Karawang Timur, itu bukan bagian dari RPJMD itu sendiri, karena ini justru kewenangan Jasa Marga.


Tetapi anehnya jalan itu malah disebut oleh TAPD (Sekda-red) yang sebagai perwakilan dari kepala daerah menjadi ruas jalan tanpa status.


“Sangat ironis menurut saya, karena dalam pembahasan APBD tidak bicara khusus tentang ruas jalan menuju Tol Karawang Timur,  tapi yang dibicarakan ruas jalan desa/kelurahan, kecamatan dan kewenangan kabupaten lainnya. Tapi kali ini malah konsentrasi di jalan- jalan bukan prioritas (ruas jalan Tol Karawang Timur-red),” tegasnya.


Kemudian legislator dari Partai Gerindra  menegaskan, sesungguhnya yang sangat berkepentingan dengan jalan ruas Tol Karawang Timur adalah industri dan zona industri.


Seharusnya hal itu lanjut Endang Sodikin, selesai dengan CSR mereka saja dan patut dipertanyakan juga, apakah Pemkab Karawang tidak melakukan komunikasi dengan pihak kawasan dan zona industri, untuk menyelesaikan PR ruas jalan Tol Karawang Timur tanpa menggunakan APBD.


“Maka saya tidak heran kalau di antara temen kami dari Ketua Fraksi PDIP lakukan komplain, karena itu memang seharusnya seperti itu lantaran Pemda juga tidak pernah secara khusus berdiskusi atau minta pandangan kami tentang ruas jalan Tol Karawang timur,” pungkasnya. (NP)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Banggar DPRD Pertanyakan Anggaran Perbaikan Jalan Interchange Tol Karawang Timur

Terkini

Topik Populer

Iklan