Iklan

Iklan

Anggota DPRD Karawang Soroti Tarif Parkir Mal KCP Tak Sesuai Perda Pajak Daerah

BERITA PEMBARUAN
21 April 2022, 06:52 WIB Last Updated 2022-04-21T16:19:52Z
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Indriyani.(foto:ist)


KARAWANG - Anggota DPRD Kabupaten Karawang Indriyani soroti Tarif parkir di Mal Karawang Central Plaza (KCP) Galuh Mas yang tidak sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.


Indriyani mengatakan, angka yang mencapai Rp.5.000 per jam dan berlaku progresif tersebut melebihi tarif yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018.


Legislator yang berasal dari Partai Nasdem mendesak agar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir harus ditingkatkan juga. Pasalnya, berdasarkan Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Pasal 37 angka 7 berbunyi biaya parkir yang seharusnya dikenakan adalah Rp1.000 untuk roda dua Rp2.000 untuk roda tiga dan Rp3.000 untuk roda empat. Tidak ada ketentuan tarif yang berlaku progresif per jam dalam regulasi tersebut.


“Kalau KCP menerapkan tarif Rp5.000 per jam artinya sudah melebihi tarif yang diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2018. Dalam Perda ini hanya diatur tarif plat, tidak ada peningkatan harga per jam,” ujar Indriyani, Rabu 20 April 2022.


Menurut Anggota Banggar DPRD Karawang ini menuturkan, pajak parkir yang dibayarkan pengelola parkir kepada pemerintah daerah bukan berdasarkan tarif, melainkan hanya 20 persen saja. Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 30 Perda Pajak Daerah.


“Yang wajib disetorkan untuk pajak parkir itu 20 persen dari tarif yang sudah ditentukan, jadi kalau tarifnya Rp3.000 untuk mobil maka pajaknya hanya Rp600 saja dari satu unit mobil. Kalau di lapangan tarif mencapai Rp5.000 per jam seharusnya Pemerintah Daerah menyesuaikan penarikan pajak parkir dengan tarif yang berlaku di lapangan,” terangnya.


Kemudian lanjut Indriyani, pajak parkir jangan hanya menghitung dari jumlah unit kendaraan dan tarif yang berlaku saja, tapi mestinya 20 persen itu dihitung dari pendapatan pengelola parkir.


Melihat potensi tersebut, lanjut Indriyani, PAD dari pajak parkir bisa ditingkatkan secara signifikan.


“Kenapa tidak penarikan pajak dihitung 20 persen dari pendapatan pengelola parkir, toh yang bayar pajak tersebut juga berasal dari masyarakat. Ini kan akan berdampak positif juga kepada peningkatan PAD dari pajak parkir,” tandasnya. (red).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Karawang Soroti Tarif Parkir Mal KCP Tak Sesuai Perda Pajak Daerah

Terkini

Topik Populer

Iklan