Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, saat memberikan keterangan penangkapan dua residivis dalam Konferensi pers di Mapolsek, Kamis 14 April 2022.(foto : ist) |
BINTAN - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Bintan Kepri.
Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H., saat konferensi pers didampingi PS. Kasi Humas Polres, Kanit Reskrim dan jajaran pada Kamis 14. April 2022 di Mapolsek.
Kapolsek Gunung Kijang mengatakan, pelaku yang merupakan remaja yang berinisial SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan WJ (16) yang merupakan anak di bawah umur, adapun TKP yang terjadi di dua lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.
"Modus yang dilakukan, kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban bahwa melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat.
"Selanjutnya Tim langsung menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa motor Vega R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya," tuturnya.
Selanjutnya lanjut Kapolsek, pelaku berserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ," pungkasnya.(rls/merry)