Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi saat konferensi pers tetapkan DT sebagai Tersangka Kasus Dana Desa, 7 April 2022.(foto : ist) |
BEKASI - Diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi DT (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.
Polisi menetapkan DT (50) sebagai tersangka pada kasus korupsi Dana Desa tahun 2018.
Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, SI.K., M.S.I., menyampaikan bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 384 juta.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 384 juta," terang AKP Heru Erkahadi pada keterangan tertulis yang diterima beritapembaruan.id 7 April 2022.
DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
"DT menggunakan uang untuk keperluan pribadi sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai," tandasnya.(rls/sigit).