BEKASI - PT. Pegadaian Cabang Bekasi Harapan Indah Dipolisikan LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa terkait dugaan penipuan dan pemalsuan.
Sri Lestari (44) memiliki sangkutan hutang piutang dengan pihak PT. Pegadaian Cabang Bekasi Harapan Indah yang mengagunkan BPKB kendaraan bermotor kepada pihak PT. Pegadaian.
"Dalam beberapa bulan saya membayar angsuran tanpa adanya keterlambatan hingga sampai pada bulan Juni, saya merasa tidak dapat menyanggupi untuk membayar cicilan kepada pihak PT. Pegadaian sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 saya tidak lagi membayar cicilan tersebut," ujar Sri Lestari saat dikonfirmasi Rabu 13 April 2022.
Menurut Sri Lestari, pada Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Tibalah karyawan dari PT. Pegadaian ke rumahnya dengan tujuan untuk menyita objek yang menjadi jaminan tersebut.
"Lalu sebelum motor saya di sita oleh pihak PT. Pegadaian, saya memohon untuk diberikan waktu, guna mencari pinjaman uang untuk pelunasan dari sisa hutang yang masih ada sebesar dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan puluh satu rupiah," urai Sri Lestari.
Lanjut Sri, tanpa adanya keringanan, motornya dibawa oleh karyawan PT. Pegadaian yang bernama AGA.
"Saya dipaksa untuk menandatangi sebuah surat serahterima kendaraan pada saat itu juga," ucapnya .
Sri Lestari lalu bergegaslah saya mencari dana pinjaman kepada kerabat dekat saya hingga terkumpul sesuai sisa hutang tersebut dan saya segera menuju ke PT. Pegadaian untuk melakukan pelunasan. Tetapi di dalam perjalanan saya menuju ke PT. Pegadaian, saya bertemu dengan suami dalam keadaan membawa motor yang menjadi persoalan tersebut dan suami saya tidak memberikan motor tersebut kepada saya dengan alasan sudah membeli motor tersebut dengan cara lelang.
"Saya segera menghubungi pak Karim selaku salah satu karyawan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Harapan Indah tetapi tidak di respon dengan baik dengan alasan sudah menjadi urusan dan penanganan kantor pusat dan pembicaraan saya dengan Pak Karim langsung dialihkan ke pak BAG yang menjabat sebagai atasannya," jelas Sri Lestari.
"Karim dan Bram memberikan kesimpulan bahwa, saya sudah tidak bisa melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap motor yang sudah di tarik. Dengan alasan bahwa motor tersebut sudah di lelang," ujar Sri.
Pada 22 Febuari 2022 Sri beserta tim LBH berkunjung bertemu dengan Bram dan Karim untuk membahas persoalan motor tersebut. Kemudian pihak Bram memberikan penjelasan bahwa motor tersebut sudah di lelang dan dibeli oleh Faisal.
"Tim LBH mempertanyakan surat lelang atau surat hasil lelang tersebut. Namun Bram tidak bisa menunjukan surat hasil lelang atau surat lelang kepada tim LBH," kata salah satu dari Tim LBH Yaumil Akbar pada awak media, Rabu 13 April 2022.
Sementara itu lanjut Yaumil Akbar, saat itu Bram hanya bisa menunjukan dokumen serah terima kendaraan dan memberikan salinan dokumen terkait penarikan objek jaminan yang jadi persoalan tersebut.
Tim LBH mengaji dan membedah kasus tersebut berbekal salinan dokumen yang sudah di terima dari Bram, dan ternyata seperti ada kekeliruan dalam tanda tangan nasabah di salah satu dokumen yang telah kami terima seakan - akan adanya manipulasi tanda tangan yang dibuat oleh seseorang, sehingga saya mengalami kehilangan dan kerugian 1 buah motor NMAX dengan nopol B 4465 TIJ warna putih tahun 2020.
"Nasabah PT. Pengadaian atas nama Sri Lestari bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa Cabang Bogor Raya sudah mendatangi Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta untuk meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran yang terjadi. Namun bukannya mereka memberikan klarifikasi atas pelanggaran tersebut, malah mereka melakukan upaya pembelaan sepihak melalui tim kuasa hukum mereka," tukas Yaumil Akbar.
"Karena tidak ada titik temu akhirnya kami melaporkan peristiwa penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh pihak PT. Pegadaian ke Polres Metro Bekasi di Cikarang," tandas Yaumil Akbar.
Sampai berita ini dipublikasikan Kantor Pusat PT. Pegadaian belum bisa dikonfirmasi awak media.(Goenawan)