Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira saat sebelum acara pemusnahan barbuk di Mapolda, Kamis 14 April 2022.(foto:ist) |
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 1 Laporan Polisi dengan tersangka 1 orang, Kamis 14 April 2022.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, S.H., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., mengatakan, berdasarkan dari Laporan Polisi dengan jumlah tersangka satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.
"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan." terang Kompol Albert Perwira Sihite.
Kemudian kata Kompol Albert, satu gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna. Sementara barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis sabu. Kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa.
Sementara PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H., mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak. (rls/merry)