Jubir Satgas Covid -19 Prof.Wiku Adisasmito. (foto:ist) |
JAKARTA - Kabar gembira bagi muslim, Lebaran 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang, Pemerintah mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri atau Shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, maka Lebaran tahun sekarang sudah diperbolehkan umat Islam melaksanakan Shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan menekankan protokol kesehatan saat melaksanakan Shalat Ied.
Menurutnya, protokol kesehatan saat Shalat Ied termasuk memakai masker dan menjaga jarak.
Selanjutnya, Wiku mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus," ujar Wiku saat konferensi pers secara virtual, Selasa 19 April 2022.
Untuk itu lanjut Wiku, pihaknya tidak lelah mengingatkan pada masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas.
"Pentingnya vaksinasi Covis-19 untuk meningkatkan ketahanan tubuh terhadap serangan virus saat melakukan perjalanan mudik atau melakukan kegiatan yang dihadiri banyak orang," pungkasnya. (red)