Iklan

Iklan

Kadisnaker Tapin Pastikan Semua Perusahaan Wajib Berikan THR Tepat Waktu

BERITA PEMBARUAN
13 April 2022, 22:53 WIB Last Updated 2022-04-13T15:53:22Z
Kadisnaker Tapin Hj Fauziah (paling kanan) dan Anggota DPRD Hj Renny Mustika (paling kiri) usai gelar RDP di gedung DPRD, Rabu 13 April 2022.(foto: ist)


RANTAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Hj Fauziah memastikan seluruh perusahaan yang ada di Tapin akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H/2022 kepada para karyawannya masing - masing sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal itu diungkapkan Hj Fauziah kepada sejumlah awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin di Gedung DPRD Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Rabu 13 April 2022.


Hj Fauziah mengatakan, Disnaker terus melakukan pemantauan terhadap kewajiban perusahaan terkait THR Idul Fitri 1443 H yang menjadi hak dari para karyawan di masing-masing tempat bekerjanya.


"Kita terus memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin, terkait kewajibannya dalam memberikan THR kepada para karyawannya di masing-masing tempat sebagaimana diatur undang - undang," ungkapnya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin itu mengaku bahwa pihaknya pun sudah membuka posko pengaduan bagi para karyawan terkait THR Lebaran seperti tahun - tahun sebelumnya yang bertempat di Kantor Disnaker Tapin Dulang Rantau.


"Diatur undang-undang bahwa perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada seluruh karyawannya, baik yang tetap maupun kontrak serta harian, dan selambat - lambatnya itu diberikan H minus 7 Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.


Menurut Hj Fauziah, apabila nanti di Kabupaten Tapin ada perusahaan yang tidak mentaati dan setelah hasil investigasi di lapangan serta terbukti perusahaan itu tidak mentaati aturan, atau melanggar undang-undang, maka perusahaan seperti itu akan diberikan sanksi.


Sementara itu Anggota DPRD Tapin Hj.Renny Mustika mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau terkait THR yang merupakan sebagai kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak bagi para karyawan di seluruh perusahaan.


"Kita pasti akan memantau, namun dalam pelaksanaannya hal itu merupakan liding sektor dari Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.


Hj Renny Mustika menegaskan, DPRD sebagaimana tupoksinya akan melakukan pengawasan baik terhadap perusahaan ataupun dinas terkait.


"Sebagai mana tupoksi dari DPRD,dan salah satu fungsinya terkait pengawasan tentu kita akan lakukan hal itu kepada semua pihak tentang THR," tandasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadisnaker Tapin Pastikan Semua Perusahaan Wajib Berikan THR Tepat Waktu

Terkini

Topik Populer

Iklan