Iklan

Iklan

Kedapatan Simpan Sabu dalam Angpao, Pria Muda Diringkus Satresnarkoba

BERITA PEMBARUAN
05 April 2022, 10:49 WIB Last Updated 2022-04-05T03:55:59Z
Terduga pemilik Sabu alias AK.(foto:ist)



TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Selasa 5 Maret 2022.


Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 2 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjupinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.


Sekira pukul 15.00 Wib Satresnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti di pinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, S.H., mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama A alias AK.


"Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan satu paket diduga sabu di dalam satu buah angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri,  dan satu unit HP," terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang


Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, S.H , menjelaskan telah dilakukan penggeledahan di rumah sdr A alias AK yang berada di Jalan Potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan satu buah kotak HP yang di dalamnya berisi dua paket sabu, satu bundel plastik bening, satu buah gunting stainless. Selanjutnya, A alias AK beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Dari tangan pelaku diamankan tiga paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, satu buah Angpau warna merah, satu Unit kendaraan bermotor, satu unit HP, satu bundel plastik bening satu buah gunting, satu buah kotak HP," jelas Kasat Resnarkoba Polres


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun," pungkasnya.(rls/merry)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedapatan Simpan Sabu dalam Angpao, Pria Muda Diringkus Satresnarkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan