Iklan

Iklan

Ketua DPD KNPI Tapin Berharap Perda Kepemudaan Dirampungkan Tahun 2022

BERITA PEMBARUAN
03 April 2022, 22:03 WIB Last Updated 2022-04-03T15:03:28Z
Ketua DPD KNPI Kabupaten Tapin H.Dedy Arief Budiman


RANTAU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI ) Kabupaten Tapin H. Dedy Arief Budiman., S.E., M.M., berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan yang sedang dibahas DPRD Tapin pada tahun ini bisa dirampungkan.


Menurut H. Dedy, sudah selayaknya Kabupaten Tapin memiliki payung hukum yang mengatur ihwal kepemudaan, agar ke depannya bisa lebih maksimal dalam memberdayakan, membina dan bisa lebih optimal dalam mengartikulasi setiap aspirasi para pemuda.


"Dengan Perda itu nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, untuk membantu dalam meningkatkan eksistensi forum, komunitas atau organisasi kepemudaan lokal," ungkapnya, Minggu 3 April 2022.


Namun demikian kata H. Dedy mengatakan, Perda tentang Kepemudaan itu harus benar-benar melalui pengkajian yang komprehensif, agar tidak terjadi adanya tabrakan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.


"Secara eksplisit dalam Raperda sebagaimana UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan, yang disebut dengan pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan serta berusia 16 sampai dengan usia 30 tahun," terangnya.


Ketua DPD KNPI Tapin meminta semua pihak terlebih dahulu menyamakan persepsi terkait tafsir tentang yang disebut pemuda sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang dan Raperda tersebut.


"Kalau untuk forum atau organisasi pemuda lokal yang baru dibentuk mungkin bisa menyesuaikan, namun bagi OKP seperti KNPI dan lainnya yang organisasinya terstruktur dari pusat dan lebih dulu sudah memiliki AD/ART, serta memiliki aturan batasan umur tersendiri contoh KNPI membatasi usia 40 tahun itu bagaimana menyikapinya," tuturnya.


Namun, H Dedy menegaskan bahwa hal itu bukan sebuah alasan untuk DPRD Tapin, untuk tidak secepatnya merampungkan Raperda tentang Kepemudaan itu menjadi sebuah Peraturan Daerah.


"Harus dirampungkan pada tahun ini, agar memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengayomi, membina dan membantu guna eksistensi forum atau organisasi kepemudaan di Bumi Ruhui Rahayu ini," tandasnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPD KNPI Tapin Berharap Perda Kepemudaan Dirampungkan Tahun 2022

Terkini

Topik Populer

Iklan