Iklan

Iklan

Ketua Komisi IV DPR RI Minta Kementan Tak Cabut Syarat Rekom Peremajaan Sawit

BERITA PEMBARUAN
12 April 2022, 22:40 WIB Last Updated 2022-04-12T17:46:59Z
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.( foto : ist)


JAKARTA - Kementerian Pertanian diminta untuk tidak mencabut syarat rekomendasi teknis dalam program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR). 


Dan jika syarat tersebut dicabut, maka Kementan maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan kesulitan melakukan verifikasi pengajuan PSR.


Hal tersebut disampaikannya Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, pada saat membuka Rapat Dengar Pendapat Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 


Menurutnya kata Sudin pengembalian syarat rekomendasi teknis dalam PSR bernilai vital.  


“Saya bingung (kenapa) tidak perlu lagi rekomendasi teknis. Apakah di BPDPKS, ada jaringan sampai ke bawah? Punya hak yang sangat besar sekali untuk kepentingan petani sawit kok dilepaskan," ujar Ketua Komisi IV DPR RI.


Lanjutnya, Kementan itu punya perpanjangan tangan ke level bawah sedangkan BPDPKS tidak. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data.


Sementara sebelumnya, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementan pada Senin (4/4/22) lalu, legislator yang berasal dari PDI-Perjuangan itu telah meminta untuk mengembalikan syarat rekomendasi teknis dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.


Namun, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan yang lugas. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Kementan segera menindaklanjuti. 


“Masukan ini penting. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” tandasnya. (ts/sf)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi IV DPR RI Minta Kementan Tak Cabut Syarat Rekom Peremajaan Sawit

Terkini

Topik Populer

Iklan