Ketua LMDH Jabar Nace Permana (kedua dari kiri) saat menyampaikan penolakannya terhadap KHDPK, (foto: Arif) |
KARAWANG - Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Jawa Barat, Nace Permana menentang keras atas terbitnya Kepmen Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Pasalnya belum adanya sosialisasi kepada LMDH dan sosialisasi hanya disampaikan kepada kelompok-kelompok di luar LMDH, diduga menimbulkan kekisruhan karena ada gerakan dari kelompok reforma agraria untuk menguasai kawasan hutan.
“Kepment LHK baru turun tanggal 5 April 2022, ini kelompok reforma agraria sudah (memasang) patok di kawasan hutan,” kata Nace menyampaikan kekhawatirannya.
Lanjut Nace, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang sudah ada gerakan-gerakan penguasaan hutan oleh kelompok reforma agraria.
Nace mengkritisi kelemahan KLHK dalam penerbitan Kepment disebabkan karena pengaturan ke bawahnya tidak maksimal, bahkan diduga malah memberikan kesempatan pada pihak ketiga.
“Seperti kemarin (tahun 2017) Perment Peraturan Menteri LHK 39/2017 (Perhutanan Sosial) harusnya LMDH yang diajak bicara, bukan malah mendatangkan dari Lampung,” tukasnya.
Masih menurut Nace, LMDH Jawa Barat berprinsip, mau dikelola oleh Perhutani (Kementerian BUMN) atau KLHK yang terpenting adalah masyarakat yang sudah turun temurun menggarap diberdayakan bukan dihilangkan.
“Anggota LMDH mayoritas, 80 persen masyarakat sekitar yang turun temurun sudah menggarap hutan," ungkapnya.
Menurut Nace, pihaknya mendapat kabar bahwa pendamping program KHDPK dari SHI (Sarekat Hijau Indonesia), berharap LMDH juga diajak bicara oleh KLHK.
Berpotensi terjadinya konflik tenurial (penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penggunaan kawasan hutan) pada program KHDPK ini.
Saat Beritapembaruan.id mengkonfirmasi kepada salah satu anggota Tim Ahli Penyelesaian Konflik Tenurial KLHK Koesnadi Wirasapoetra. melalui pesan singkat, Ia menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan bukan kewenangannya.
"Pertanyaan anda salah kamar, bukan ke saya, tapi langsung ke Menteri KLHK ya,” jawab Koesnadi.
Sementara itu Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan dalam release tertulisnya menyampaikan apresiasi baik atas terbitnya Kepment LHK tentang program KHDPK.
“Kami kira ini terobosan baik dan baru dimana penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan situasi dan kondisi," terang Dedi Kurniawan
Namun ada beberapa point yang menjadi catatan dari FK3I kata Dedi, seperti peta program KHDPK yang belum diterbitkan, konsekuensi dari terbitnya Kepment LHK ini berimbas pada pengurangan pegawai di Perhutani, dan kekhawatiran akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan.
"Jangan sampai turunan teknis yang akan dikeluarkan lagi-lagi menguntungkan pengusaha,” tandasnya.(Arif)