![]() |
Petugas Kejari Tapin saat melepas baju tahanan MI yang dibebaskan dengan Restorative Justice di Mapolsek Tapin Utara, Kamis 21 April 2022.(foto:ist) |
RANTAU - MI seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Kalimantan Selatan bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya Kejari Tapin menerbitkan surat ketetapan penghentian tuntutan atau Restorative Justice sekaligus membebaskan MI dari tahanan, Kamis 21 April 2022.
Diketahui sebelum bebas atau mendapatkan Restorative Justice, MI merupakan tahanan Kejaksaan karena dituduh sudah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dua buah handphone beserta uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah dengan saksi korban bernama Nilawati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., mengatakan, Restorative Justice di Kabupaten Tapin ini baru kali pertama dilakukan pihaknya sejak ia menjabat menjadi Kejari Tapin.
"MI ini merupakan yang pertama kali mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tapin dan hal itu diberikan dengan acuan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung ( PERJA ) nomor 15 tahun 2020 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan atau Restorative Justice," ungkapnya.
Dijelaskan Adi Fakhruddin, Kejari Tapin menerapkan Restorative Justice terhadap MI atas pertimbangan pihak korban (Nilawati) atau pihak korban dengan tersangka telah saling memaafkan dan tuntutan ancaman hukuman terhadap tersangka kurang dari 5 tahun serta bukan residivis.
Informasi, Kejari Tapin Adi Fakhruddin yang didampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Tapin mendatangi MI yang ditahan di Mapolsek Tapin Utara.
Kemudian, dengan disaksikan Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono dan jajaran Kejari Tapin kemudian mengeluarkan MI dari ruang tahanan dan melepaskan borgol berikut rompi baju tahanan serta menyerahkan berkas penghentian tuntutan terhadap tersangka (MI).
Adi Fakhruddin menyampaikan bahwa setelah yang bersangkutan dipertemukan dan meminta maaf secara langsung dengan korban (Nilawati), MI diantarkan ke keluarganya di Kecamatan Salam Babaris.
Sementara itu Nilawati sebagai korban, kepada sejumlah awak media mengakui hingga terjadinya tindak pidana pencurian dua buah handphone dan uang miliknya dengan tersangka MI pada saat itu juga merupakan kelalaiannya.
"Secara pribadi, ulun (saya -red) juga mengakui bahwa ini merupakan keteledoran dan kejadian itu bisa memberikan pelajaran ke depan bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang terutama yang berharga," ujarnya.
Selanjutnya Nilawati berpesan kepada tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Dan di momen bulan puasa ini semoga MI bisa menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya.(ron)